JAKARTA, TOPKOTA.co – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Gustav Reynold Tampubolon, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (07/7/2025).
Namun, KPK belum menyampaikan materi yang akan digali dari pemeriksaan Gustav sebagai saksi dalam kasus yang sempat bikin geger di Sumut tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut. Yakni, Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting (TOP).
Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Rasuli Efendi Siregar (RES), Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto (HEL).
Kemudian, Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar (KIR), serta Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).
Penindakan ini menyeret pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.
KPK juga membuka peluang untuk memanggil Gubernur Sumut, Bobby Nasution dalam pengusutan kasus proyek senilai Rp231,8 miliar tersebut. (Ayu)