IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Sengketa Tanah di Puncak 2000 Siosar, BPKH: Pilar Patok Yang Dibangun Pakai Dana APBN Dihancurkan Karyawan Mengaku dari PT BUK

Pilar batas kawasan hutan yang telah dibangun menggunakan Dana APBN dirobohkan oleh pihak yang mengaku dari PT BUK.

TANAH KARO, TOPKOTA.co – Terkait tidak sahnya pengukuran dan patok batas kawasan hutan yang diklaim oleh pihak  PT Bibit Unggul Karobiotek (BUK), Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) menyatakan pihaknya sudah melakukan pengukuran dan memasang patok berupa pilar, dan pekerjaan tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.

“Sewaktu melakukan pengukuran dan pemasangan pilar batas kawasan hutan pada hari Minggu tanggal 14 November 2021, kemudian pada hari Rabu 17 November 2021 tersebut, telah diketahui patok dari Nael Ginting warga Sukamaju sudah hancur alias roboh, yang diduga dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab,” ucap Irsan selaku Pelaksana Tata Batas dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan kepada Wartawan, Sabtu (20/11).

Menurutnya, pengukuran yang dilakukan sudah sesuai instruksi dengan surat perintah kerja Nomor : ST.440/BPKH I/PKH/11/2021 tanggal 03 November 2021, sehingga tidak ada yang salah dalam hal pengukuran dan pematokan serta pemasangan pilar tersebut.

“Dengan robohnya pilar batas kawasan hutan yang telah dibangun menggunakan Dana APBN, secara otomatis pilar tersebut merupakan aset Negara, dan dengan demikian mereka tidak menghargai negara dan petugasnya serta telah merusak barang milik negara. Kita minta aparat penegak hukum agar mengusut tindakan perusahaan yang sudah jelas-jelas menyerobot kawasan hutan tersebut, apalagi masyarakat Desa sekitar turut serta mendukung penjagaan kawasan hutan tersebut. Saat kami meninjau pilar yang telah hancur pada hari Rabu 17 November 2021, 3 orang yang mengaku karyawan PT BUK menemui kami di lokasi pilar dan mengaku mereka pelaku perusakan pilar tersebut,” ujarnya.

Irsan juga mengatakan, pengakuan tersebut telah direkam dengan video. “Untuk itu sudah seharusnya aparat penegak hukum segera turun mengecek lahan tersebut serta mengecek surat kepemilikan pihak lain dalam kawasan hutan itu,” ucap Irsan.

Lebih lanjut Irsan menjabarkan saat melakukan pengukuran, pihaknya sudah menemui para stakeholder, baik itu Pemkab Karo yang diwakili oleh BAPPEDA Kab. Karo, perwakilan Kabag Pemerintahan Kab. Karo, Camat, Kepala Desa serta masyarakat. “Sehingga kami bekerja bukan ilegal dan kami juga bukan aparat negara yang tidak jelas, tidak seperti yang disangkakan oleh oknum PT BUK tersebut,” ucapnya.

Begitu juga mengenai Pengukuran yang dilakukan pada malam hari yang diinformasikan pihak Lawyer PT BUK di media massa. Irsan menjelaskan bahwa ukuran pembangunan pilar batas adalah 40x40x75 cm, pembangunannya bisa selesai pada sore hari, kemudian harus menunggu sampai keesokan harinya agar coran itu bisa matang sempurna dan keras kemudian mal cetakannya bisa dilepas.

“Prediksi kami, kenapa coran batas pilar itu bisa buyar dan hancur, diduga dilakukan pada malam hari oleh okum-oknum yang tidak bertanggungjawab tersebut,” ucapnya.

Beliau juga berharap penjelasan dari PT. BUK terkait pilar tersebut dihancurkan tanpa adanya koordinasi yang baik kepada BPKH maupun aparat pemerintah setempat, yang seakan-akan tidak menghargai petugas dan dengan sengaja menghancurkanya.

“Oleh karena itu terkait klaim pihak PT BUK bahwa Kawasan Hutan tersebut adalah milik mereka dan langsung bertindak sewenang – wenang tersebut, perlu segera diperiksa oleh aparat hukum terkait. Baik dari Dinas Kehutanan, Kepolisian maupun aparat hukum lainnya,” tutup Irsan.

Sayangnya, hingga berita ini dikirim ke meja redaksi, belum ada keterangan resmi dari pihak PT BUK terkait adanya beberapa karyawan yang mengaku dari PT BUK telah menghancurkan patok berupa pilar yang dibangun BPKH menggunakan dana APBN. (John Ginting)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER