MEDAN, TOPKOTA.co – Sopir angkot umum mini Wampu 123 BK 1610 UE usai angkotnya ditabrak kereta api di perlintasan kereta api Jalan Sekip Kelurahan Sei Putih Kecamatan Medan Petisah dan menyebabkan 4 orang meninggal dunia, ternyata mencoba melarikan diri, dan kemudian berhasil diamankan petugas Satuan Lalulintas Polrestabes Medan.
Sopir ugal – ugalan di jalan raya itu diketahui bernama Karto Manalu (43) warga Dusun XIV Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Lantas AKBP Sonny W Siregar kepada wartawan di Mako Satlantas Polrestabes Lapangan Merdeka Medan mengatakan, bahwa berdasarkan keterangan saksi, kronologis kecelakaan maut yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 4 Desember 2021, berawal ketika mobil Daihatsu angkutan umum mini Wampu 123 BK 1610 UE melintas di Jalan Sekip Medan, datang dari arah Binjai mengarah ke Medan. Sesampainya di TKP, angkot umum mini Wampu 123 BK 160 UE melewati kendaraan yang sedang berhenti dari sebelah kanan yang menunggu kereta api melintas.
Kemudian, angkot umum mini Wampu 123 memaksa menerobos palang pintu kereta api yang sudah tertutup DNA. Pada saat mobil angkot umum mini Wampu 123 tersebut sudah berada di atas rel kereta api, disaat bersamaan Kereta Api Sri Lilawangsa U85 dari arah Binjai menuju ke Medan melintas, kemudian menabrak body sebelah kiri mobil angkot umum mini Wampu 123 hingga terpental, sehingga kepala mobil tersebut mengarah ke arah Jalan Gatot Subroto dan para penumpang terhempas ke luar mobil angkot umum mini Wampu, sehingga mengalami luka – luka dan bahkan meninggal dunia.
Kombes Riko mengaku, pelaku yang diamankan juga positif narkoba jenis sabu. ” Empat hari sebelum kejadian sudah menggunakan sabu-sabu dan minum tuak di salah satu tempat di Kota Medan. Barang bukti yang diamankan yakni 1 unit angkot umum mini Wampu BK 1610 UE ,” paparnya.
Dalam hal itu lanjutnya, pelaku juga melanggar Pasal 311 Ayat (5). Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Sedangkan Pasal 310 Ayat 4, dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Adapun korban meninggal dunia, yakni Batara Arengga Nasution (38) warga Jalan Kayu Putih No 9 Kec. Medan Deli, Faida Annaila Harahap (7) warga Jalan Karya Gang Karang Anyar Medan, MR – X (pria) dan Asmanur 42) warga Jalan Karya Medan.
Sedangkan yang luka – luka ada 6 orang, yakni Novita Arian (22) warga Jalan Kuali No 3 Medan. Eni Sureni Boru Tarigan (18) warga Barung Kersap Kecarmatan Munthe Kabupaten Karo, Putri Sefyaswan (19) warga Jalan Karya 2 Medan, Bayu Sulaiman (26) warga Jalan Pasar Pipa Medan, Lindawati Sihotang (38) warga Jalan Gereja Gang Aman Medan dan Farida Ratnawati (62) warga Jalan Ahmad Yani Kota Binjai.
Sementara itu, Karto Manalu menyesal melakukan perbuatan itu. “Saya akui lalai dan dengan kondisi lagi mabuk minuman tuak,” jelasnya. (red)