IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Sempat Kabur ke Hutan, Oknum ASN Pelaku Rudapaksa Pelajar Akhirnya Menyerah

SIDIMPUAN, TOPKOTA.co – Sempat kabur kedalam hutan lantaran jadi buronan Polisi kasus rudapaksa pelajar berusia 13 tahun, oknum ASN di Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) berinisial ALS (57), akhirnya menyerahkan diri.

“Tersangka sempat kabur ke Sibuhuan berjalan kaki melalui jalur hutan selama dua Minggu,” kata Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Desman Manalu, Rabu (11/12/2024), mengutip detiksumut.

Desman menyebut, pelaku kabur lantaran panik usai dilaporkan oleh keluarga korban. Namun, pada akhirnya keluarga tersangka menyerahkannya ke kantor polisi, Sabtu (07/12/2024) lalu. Kini, ALS telah ditahan di Polres Padangsidimpuan. “Dari hasil pemeriksaan, (motif) tersangka melakukan aksi cabul lantaran melihat korban buang air di kamar mandi dan pintu tidak ditutup,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat UU Perlindungan Anak. “Akibat perbuatannya, tersangka terancam pidana serendah-rendahnya 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ungkapnya.

Kejadian berawal, Jum’at (24/5/2024) lalu. Saat itu, pelaku datang ke warkop orangtua korban. Kebetulan, saat itu korban yang sedang menjaga warung. Pelaku kemudian meminta korban untuk membuatkan kopi.

Saat korban tengah meletakkan kopi diatas meja, ALS langsung menyekap mulut korban dan menariknya ke arah kamar mandi warung. Jarak antara meja kopi pelaku dengan kamar mandi sekitar 1 meter.

Tak hanya sampai disitu, pelaku kembali datang ke warkop itu, Selasa (28/5/2024). Modusnya sama, pelaku memesan kopi kepada korban. Saat kopi tersebut diantarkan korban, pelaku langsung memperkosa korban.

Perbuatan bejat pelaku baru terungkap, Rabu (06/11/2024). Saat itu, orangtua korban curiga dengan kondisi perut anaknya yang terlihat membesar. Saat diinterogasi, korban hanya terdiam dan tidak menjawab pertanyaan orangtuanya.

Kemudian, orangtuanya membawa korban ke puskesmas terdekat untuk diperiksa. Saat itu, pihak Puskesmas menerangkan bahwa korban dalam keadaan hamil. Dari hasil USG, korban telah mengandung dengan usia kehamilan lebih kurang 25 minggu. (Ayu)