IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Selasa, 17 September 2024

Sempat Digerebek, Management Dragon KTV Diduga Langgar Izin Operasional

MEDAN, TOPKOTA.co – Polrestabes Medan, Polda Sumut melalui personil unit Satres Narkoba beberapa waktu lalu ada melakukan penggerebekan terhadap lokasi Tempat Hiburan Malam (THM) salah satunya Dragon KTV di Jalan Adam Malik, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.

Penggerebekan itu dilakukan atas dasar Surat Telegram Kapolda Sumut Nomor : ST/1147/XII/ RES.4./2023/Dir Res Narkoba dan Surat Perintah Tugas Kapolrestabes Medan Nomor : Sprin/4744/XII/ OPS.4.5/ 2023 /Res Narkoba, dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

Namun, pihak management Dragon KTV terkesan kebal hukum, sampai sampai nekat melanggar izin oprasional 24 jam nonstop tanpa henti meski himbauan dan larangan telah ditetapkan sesuai peraturan daerah (Perda) Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Media Cantre LSM PAKAR Sumatera Utara, Sudarmanto kepada wartawan, Jumat (7/6/2024) meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak tebang pilih menindak terhadap dugaan peredaran narkoba dan mendukung Perda Kota Medan.

“Kalau ada dugaan pelanggaran izin oprasional dan penyalahgunaan narkoba, Dragon KTV harus ditutup dan tindak pengelolanya. Apalagi info yang kami terima, management membuka usaha THM hingga 24 jam nonstop tanpa henti,” pungkasnya. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER