SERGAI, TOPKOTA.co – Ardi Winata (29) warga Jalan Ampera III Gg Masjid Gelugur Darat II Kecamatan Medan Timur Kota Medan, nyaris dihakim warga, Senin (4/5/) sekira pukul 07:30WIB.
Pria yang baru satu minggu keluar dari LP Tanjung Gusta Medan dalam kasus pencurian di tahun 2018 ini kembali melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario demgan nomor polisi BK 5815 AIF milik Suparno(60) warga Dusun XII Desa Pulau Gambar Kec.Serba Jadi Kab.Serdang Bedagai, yang terparkir di pinggir sawah di Dusun XI Desa Pulau Gambar.
Alhasil, pada saat tersangka membawa kabur sepedo motor berjarak 10 meter dari tempat parkir semula, korban mengetahui hal tersebut dan meneriaki sambil meminta pertolongan warga sekitar, sehingga pelaku berhasil ditangkap warga dan diserahkan ke Mapolsek Dolok Masibul.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH MHum dalam keterangan kepada awak media, Selasa (5/5) mengatakan, awal kejadian pada hari Senin (4/5/2020) sekira pukul 07:00WIB, saat korban Suparno hendak berangkat dari rumah di Dusun XII menuju sawah yang terletak Dusun XI Desa Pulau Gambar Kecamatan Serbajadi Sergai.
Saat itu korban mengendarai sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi BK5815 AIF menuju sawah milik korban. Setiba dilokasi di areal sawah tepatnya di belakang mesjid Al-Iman, sepeda motor milik korban diparkirkan dan dikunci stang, dan korban menuju sawah untuk mencabut rumput dengan jarak 50 meter dari lokasi sepeda motor.
Berselang kurang lebih setengah jam setelah mencabut rumput, tiba -tiba korban melihat seorang laki laki menyorong sepeda motor milik korban. Saat itu korban langsung berteriak “Maling”maling”. selanjutnya pelaku kabur.
Mendengar ucapan korban, saksi mata Riadi (39) dan Muliono (40) warga disekitar, langsung mengejar pelaku dan berhasil ditangkap.
‘Tersangka Ardy Winata saat dilakukan interogasi mengaku sudah melakukan pencurian sebanyak 2 kali dan pernah masuk penjara tahun 2018 dalam kasus pencurian di hukum 3 tahun di LP Tanjung Gusta Medan, bahkan tersangka baru satu minggu keluar menjalani hukuman tersebut.
“Tersangka pada saat beraksi melakukan pencurian dengan menggunakan obeng untuk merusak kunci kontak sepeda motor. Atas perbuatanya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ungkap Kapolres Sergai. (End)