MEDAN, TOPKOTA.co – Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan pengiriman 25 kilogram sabu yang diduga berasal dari jaringan narkoba lintas provinsi. Barang haram itu disembunyikan di dalam kotak speaker yang telah dimodifikasi untuk mengelabui petugas.
Dalam operasi yang digelar di Jalan Lintas Sumatera, Desa Beringin Jaya, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada 29 Juni 2026, polisi menangkap dua pria berinisial ZFH (30), warga Aceh Timur, dan HND (28), warga Aceh Tamiang. Keduanya diamankan saat membawa sabu menggunakan mobil menuju Jambi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai kendaraan yang diduga mengangkut narkotika.
“Berdasarkan laporan itu personel bergerak cepat melakukan penyelidikan lalu berhasil memberhentikan mobil yang membawa narkoba di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Labuhanbatu Utara,” katanya, Rabu, 8 Juli 2026.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 25 kilogram sabu yang disimpan di dalam kotak speaker hasil modifikasi.
“Setelah personel mengamankan dua orang dari dalam mobil inisial ZFH dan HND beserta barang bukti sabu seberat 25 kg disimpan di dalam kotak speaker yang telah dimodifikasi,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku sabu tersebut dibawa dari Provinsi Aceh dan akan dikirim ke Jambi melalui jalur darat. Polisi juga mengungkap keduanya bukan kali pertama menjalankan aksi sebagai kurir.
“Aksi pengiriman narkoba sudah dua kali dilakukan kedua pelaku. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya keduanya telah ditahan di Mapolda Sumut,” pungkas Andy. (Ayu)









