IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Selundupkan 7,54 Kg Sabu Dalam CPU Komputer, Pria Asal Jawa Timur Diringkus Saat Naik Betor di Tanjung Balai

TANJUNGBALAI, TOPKOTA.co – Berbagai cara dilakukan para pengedar narkoba untuk mengelabui pihak polisi.

Kali ini seorang pria asal Jawa Timur berinsial R (22) warga Dusun Komereh Barat Desa Dira Timur Kecamatan Sokobana Sampang Provinsi Jawa Timur melakukan penyeludupan narkoba jenis sabu yang disimpan didalam CPU komputer.

Namun aksinya untuk membawa sabu keluar dari kota Tanjung Balai gagal. Dimana, polisi dalam hal ini Polsek Sei Tualang Raso berhasil meringkus tersangka. Dari tersangka disita 7 bungkus kemasan seberat 7,54 Kg sabu.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara, melalui Kasubsi PIDM SiHumas Polres Tanjungbalai Ipda Ruslan, didampingi Kapolsek Sei Tualang Raso Iptu Hendra A Karo-Karo dalam siaran medianya, Rabu ( 9/7/2025) tersangka ditangkap di Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Rasa, Kota Tanjungbalai pada hari Selasa (8/7) sekitar pukul 15.30 WIB.

Ia mengatakan, pengungkapkan berhasil dilakukan berkat adanya laporan dari masyarakat dan langsung di tindak lanjut Polsek Sei Tualang Raso Polres Tanjungbalai.

” Kita berhasil menangkap tersangka saat melintas memakai betor di Jalan Lingkar Utara Tanjung setelah mengetahui ciri-cirinya ,” paparnya.

BACA JUGA:  GKN Polsek Medan Labuhan, 2 Pelaku Narkoba dan Puluhan Mesin Judi Diamankan

“Tersangka tidak melawan saat ditangkap dan mengakui kalau sabu-sabu itu miliknya yang disimpan di CPU komputer ,” sambungnya.

Kapolsek mengatakan, sabu-sabu itu dibawa dari Malaysia yang selanjutnya akan dijual di Madura.

Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat(2 ) subs pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER