IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Selamatkan Anak Bangsa, Gemasila Raya Minta Bupati dan DPRD Labuhanbatu Tutup Tempat Hiburan Malam dan Berantas Narkoba

Ketua Gerakan Mahasiswa Revolusi Labuhanbatu Raya (Gemasila Raya) TM Sipahutar.

LABUHANBATU, TOPKOTA.co – Ketua Gerakan Mahasiswa Revolusi Labuhanbatu Raya (Gemasila Raya) TM Sipahutar meminta Bupati dan DPRD Labuhanbatu dapat lebih serius melakukan penertiban di tempat hiburan malam serta memberantas narkoba.

“Untuk memberantas narkoba di wilayah Labuhanbatu, sebaiknya Bupati maupun DPRD memulainya dengan melakukan tes urine kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga tingkat Kepala Dusun yang ada di Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara,” kata TM Sipahutar kepada topkota.co, Rabu (13/10/2021).

Menurutnya, para ASN maupun aparatur yang bekerja di pemerintahan harus bersih dari narkoba, oleh karena itu dibutuhkan keseriusan dari Bupati bersama DPRD selaku Pemimpin Daerah  kabupaten Labuhanbatu  dalam memberantas maraknya peredaran narkotika.

“Sangat miris melihat maraknya peredaran narkotika di Kabupaten Labuhanbatu, hal ini dapat dilihat dari pemberitaan ataupun hasil dari konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Untuk itu, harus ada upaya untuk menekan para pemakai, mengingat narkoba merupakan musuh Negara,” ujarnya.

Beliau juga mengungkapkan bahwa lokasi hiburan malam sangat rentan disusupi oleh pelaku narkoba, oleh karena itu, sebaiknya tempat-tempat hiburan malam juga ditutup agar peredaran narkoba dapat dibatasi.

“Dalam memberantas Narkotika di Kabupaten Labuhanbatu haruslah dilakukan secara bersama-sama dan diawali dari yang terdekat, dengan adanya ketegasan dari Bupati dan DPRD Kabupaten Labuhanbatu untuk menertibkan, bila perlu sampai pada penutupan tempat hiburan malam seperti diskotik dan melakukan tes urine tersebut diharapkan dapat menjadi solusi yang nyata. Apabila ini dilakukan secara serius, tidak tertutup kemungkinan menjadi salah satu upaya untuk menghambat mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Labuhanbatu ini,” ujar TM Sipahutar.

TM Sipahutar juga menyarankan agar Bupati mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup), Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Desa (Perdes) di Kabupaten Labuhanbatu terkait penyalahgunaan narkoba.

“Misalnya apabila di suatu daerah ditemukan bandar narkoba atau pengguna narkoba, maka ada peraturan untuk mengisolasikan atau membatasi mereka dari lingkungan masyarakat tersebut. Dengan adanya ketegasan dari Bupati dan DPRD Kabupaten Labuhanbatu untuk menertibkan, maka lebih tertolong generasi bangsa kedepannya,” tandasnya. (Dody)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER