BATUBARA, TOPKOTA.co – BNN Kabupaten Batubara menggelar jumpa Pers untuk menyampaikan sejumlah program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) akhir Tahun 2022, di Kantor BNN Kabupaten Batubara, Kecamatan Sei Balai, Rabu, (21/12/2022).
Kepala BNN Kabupaten Batubara AKBP Zainuddin SAg SH MH menjelaskan, bahwa BNN Kabupaten Batubara telah melakukan berbagai program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dengan melakukan rawat jalan terhadap 30 orang pencandu dengan status kecanduan ringan sampai berat, dan telah merekomendasikan rawat inap terhadap 3 orang pencandu dengan status kecanduan berat.
Disamping itu lanjutnya, Seksi Rehabilitasi telah melaksanakan program Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) di Desa Simpang Dolok, dengan hasilnya yaitu 2 orang pulih, 2 orang mengurangi penggunaan zat dan 4 orang kategori Drop Out saat proses layanan bina Lanjut.
Selain itu, sambung AKBP Zainuddin, dalam bidang Pencegahan & Pemberdayaan Masyarakat (P2M) telah dilakukan pembentukan 3 Desa Bersinar (Bersih Narkoba) Tahun 2022 di Kabupaten Batubara, yaitu Desa Lima Laras, Desa Dahari Selebar dan Desa Simpang Dolok.
“Seksi P2M BNN Kabupaten Batubara juga telah melaksanakan fasilitasi dan pembinaan terhadap perwakilan unsur keluarga, pemerintahan desa dan masyarakat yang ada di Desa Bersinar Tahun 2022,” ujarnya.
Lanjut diterangkannya, dalam bidang pemberantasan sepanjang tahun 2022 telah dilakukan penanganan tindak pidana Narkotika sebanyak 6 Laporan Kasus Narkotika (LKN) yang terdiri dari, 8 tersangka kasus tindak pidana Narkotika beserta sejumlah barang bukti Narkotika. Para tersangka yang diciduk, ada jaringan IR cs dari Desa Simpang Gambus yang selama ini sangat “licin” dalam menjalankan bisnis Narkobanya, yang mana saat ini IR cs sedang dalam proses penuntutan.
“Seksi Pemberantasan BNN Kabupaten Batubara telah melaksanakan program Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang bekerja sama dengan Polres Batubara dan Kejaksaan Negeri Batubara sebanyak 138 kasus,” pungkasnya.
Menurut Zainuddin, strategi BNN Kabupaten Batubara dalam mewujudkan Batubara Bersinar (Bersih Narkoba) yaitu menekan supply (pasokan) Narkoba dengan cara penegakan hukum terhadap pelaku yang terlibat dalam jaringan Narkoba dan mengurangi demand (permintaan) Narkoba dengan berbagai cara, diantaranya imbauan rehabilitasi terhadap pencandu, memberikan diseminasi bahaya Narkoba dengan pemberdayaan elemen masyarakat dan kerja sama elemen pemerintah, sebagaimana tertuang dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020 – 2024.
Ditambahkannya, dalam setiap diseminasi telah dilakukan pemberitahuan tata cara mengikuti program rehabilitasi, bahwa pencandu yang dilaporkan atau dimohonkan langsung oleh keluarganya untuk rehabilitasi, negara akan hadir memberikan fasilitas gratis terhadap pencandu yang memiliki keinginan untuk pulih dari ketergantungan Narkoba, sebagaimana amanat Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pemaparan yang digelar, Kepala BNN Kabupaten Batubara AKBP Zainuddin didampingi Kasi Pemberantasan Kompol Rohim Marthin Gultom S.Sos MH, Kasubbag Umum, Zulfikar Syahrizal Nasution SE, Subkoordinator Pencegahan & Pemberdayaan Masyarakat (P2M) Aidil Rizki Rangkuti S.SosI dan Subkoordinator Rehabilitasi Muhammad Hendro SKM MKes. (Solong)