IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 24 November 2024

Selama Tahun 2020, BNN Sumut Ungkap 62 Kasus Narkotika

MEDAN, TOPKOTA.co – Bagi provinsi Sumatera Utara, Tahun 2020 merupakan tahun adaptasi dalam penanganan permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika di Era New Normal. Dengan diterbitkannya intruksi Presiden No. 2 tahun 2020 tentang rencana aksi Nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan bersama sama berkomitmen menciptakan Sumatra Utara yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Pada periode tahun 2020 Badan narkotika Nasional (BNN) provinsi Sumatra Utara bersama dengan Badan narkotika Nasional Kabupaten/Kota di wilayah Sumatra Utara telah melakukan pengungkapan kasus narkotika sebanyak 62 kasus, dengan jumlah berkas perkara tindak pidana narkotika yang P-21 sebanyak 96 berkas, dan jumlah tersangka sebanyak 111 orang.

Untuk barang bukti narkotika yang berhasil diamankan/disita, sabu-sabu seberat 30231,02 gram, pil ekstasi 1160,5 butir, ganja seberat 303972,2 gram dan pemusnahaan lahan ganja dilakukan sebanyak 3 kali di 7 titik lokasi diwilayah pegunungan Tor Sihite di Desa Banjar Lancat Kec. Penyabungan Timur Kab. Mandailing Natal.

Total luas lahan ganja yang dimusnahkan lebih kurang 28 hektar dan diperkirakan sebanyak 28.000 batang ganja telah dimusnahkan, sedangkan barang bukti non narkotika yang disita berupa kendaraan roda 4 sebanyak 4 unit, kendaraan roda 2 sebanyak 32 unit, handphone sebanyak 81 unit, uang tunai sebanyak Rp. 16.371.000 ( enam belas juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah ).

Dari jumlah klien yang menjalani layanan rehabilitasi sebanyak 115 klien mendapatkan layanan rawat lanjut, layanan pasca rehabilitasi regular sebanyak 75 orang dan layanan pasca rehabilitasi intensif sebanyak 40 orang.

Untukkegiatan DIPA jumlah klien yang menjalani rawat inap milik instansi pemerintah sebanyak 787 orang dan layanan rawat inap komponen masyarakat sebanyak 5 orang. Untuk kegiatan non DIPA jumlah klien yang menjalani awat inap instansi milik pemerintah sebanyak 10 orang dan jumlah klien yang menjalani rawat jalan milik instansi oemerintah sebanyak 414 orang dan layanan rawat jalan komponen masyarakat sebanyak 27 orang, layanan TAT sebanyak 74 orang, layanan asesmen medis sebanyak 29 orang

Setelah selesai memberikan pemaparan pencapaian di tahun 2020, Kepala BNN memberikan penghargaan berupa sertifikat yang ditanda tangani oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumut kepada dua orang pegawai BNN yang telah berprestasi melaksanakan tugas. Yaitu, Aipda Dedy Janatar Berampu, SH MH yang juga menjabat sebagai penyidik pratama pemberantasan serta Iptu Nova Rismalina, SH, MH sebagai penyidik muda bidang pemberantasan BNN Prov Sumut. (Mrk)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER