IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Selama Tahun 2020, 53 Personil Polda Sumut di PTDH

MEDAN, TOPKOTA.co – Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Martuani Sormin MSi menegaskan, akan menindak tegas bagi anggota Polri khususnya jajaran Polda Sumut yang melakukan pelanggaran.

“Ada sekitar 53 personil di jajaran Polda Sumut dilakukan Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) alias dipecat,” ujarnya dihadapan sejumlah wartawan pada saat konferensi pers akhir tahun di Mako Brimob Polda Sumut, Rabu (30/12).

Dikatakannya, personil yang dipecat merupakan anggota polri yang melanggar dengan kasus narkotika. “Tidak ada toleran bagi personil yang menyimpang. Apalagi kalau terlibat kasus narkoba. Sekalipun menangis dan memohon–mohon, saya tidak ampuni,” tegasnya. (Ayu)