LABUSEL, TOPKOTA.co – Sekuriti Kebun PTPN III Baruhur aniaya remaja 17 tahun berinsial PHN hingga tewas, dan berhasil ditangkap Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Kini, tersangka Herbin Tindaon (38) warga Perumahan Emplasmen Sei Baruhur Desa Beringin Jaya Torgamba Labusel telah dijebloskan ke sel.
“Korban dipukul tersangka menggunakan helm hingga terjatuh dan mulutnya mengeluarkan darah,” terang Kapolres Labusel AKBP Maringan Simanjuntak didampingi Wakapolres, Kompol Bambang G Hutabarat, Jumat (13/10/2023).
Dijelaskannya, peristiwa itu terjadi di Afdeling I Simpang Mayat Perkebunan PTPN III Torgamba Labusel pada 5 Oktober 2023 malam lalu.
Ketika itu, korban bersama temannya M mengambil 4 karung brondolan sawit di areal kebun tersangka bekerja. Korban dan saksi berniat pulang menaiki sepeda motor.
Namun, dalam perjalanan korban bertemu dengan tersangka. Setelah sempat dihalangi tersangka, bagian kepala korban kemudian dipukul menggunakan helm hingga terjatuh. “Ketika itu, saksi sempat melihat korban kejang-kejang,” ungkapnya.
Melihat itu sambung Maringan, korban dibawa ke sebuah warung untuk disadarkan, sebelum akhirnya dibawa pulang. Namun, kondisi korban semakin memburuk hingga akhirnya dilarikan ke klinik Medistra Torgamba.
“Setelah sempat menjalani perawatan medis, akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia,” kata mantan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Subs Pasal 338 Subs 351 ayat (3) KUHPidana.
Barang bukti disita 1 helm, 1 sepeda motor, 1 kaos lengan panjang dan 1 celana panjang. (Ayu)