IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Sekretaris PBB Sergai Harap Ketua KPU RI Buat Peraturan Tidak Merugikan Peserta Pilkada

SERGAI, TOPKOTA.co – Penyelenggaraan Pilkada di Sergai masih saat ini berlangsung tahap pendaftaran baru yang dimulai pada tanggal 11-13 September 2020. Sebelumnya pada tanggal 4-6 September 2020, Sekretaris Partai Bulan Bintang (PBB) Sergai Zuhari, Sabtu (12/09) yang diminta tanggapan terkait proses perjalanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Serdang Bedagai (Sergai), berharap Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dalam membuat peraturan yang merugikan peserta Pilkada

Seyogianya sebut Zuhari, dalam membuat sebuah peraturan dilakukan pengkajian lebih dalam sehingga aturan yang telah disahkan dan ditetapkan dapat menjadi pedoman bagi pelaksanaan Pilkada di Indonesia khususnya di Sergai. Peraturan yang dibuat tentunya tidak merugikan bagi masyarakat maupun peserta Pilkada dimanapun berada khususnya Sergai.

Jika melihat fenomena proses tahapan pendaftaran baru bagi Bakal pasangan calon pada Sabtu (12/9), KPU Sergai hanya mengaju dan mempedomani surat edaran yang baru dikeluarkan oleh KPU RI tertanggal 11 September 2020 dengan Nomor  758/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 prihal penjelasan ketentuan pasal 102 ayat (1) huruf b peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.

“Padahal sebelumnya juaga ada surat edaran dari KPU RI tertanggal 6 September 2020 dengan 742 tahun 2020 perihal penjelasan penundaan tahapan. Surat dengan Nomor 742 ini juga tidak terlepas menjelaskan dari pasal 102. Nah, disini kita sangat menyesalkan KPU RI selaku melahirkan peraturan, kenapa setiap tahapan mengeluarkan surat edaran dan kita sayangkan surat tersebut keluar didetik-detik akhir pendaftaran baru, dan sudah usai masa sosialisasi. Aneh bukan. Pilkada ini sambungnya, bukanlah ajang mencari sosok pemilihan Ketua wirid yasin tapi Kepala daerah,artinya janganlah segampang itu membuat peraturan namun sulit untuk diterapkan dan lebih mudah lagi untuk mengeluarkan surat penjelasan,” ujarnya.

Beliau menilai KPU RI sangat tidak profesional dalam penyelenggaraan Pilkada di Sergai, sebab dengan surat edaran tersebut berdampak merugikan peserta maupun masyarakat. “Penyelenggaraan Pilkada di Sergai mempergunakan uang negara lho,” katanya.

Ditambahkan Zuhari, ia juga menyayangkan tindakan Ketua KPUD Sergai dalam menjalankan tahapan pendaftaran baru menerima Bapaslon hanya mengacu dan menjalankan surat edaran dari KPU RI Nomor 758, tidak surat edaran Nomor 742. “Inikan menjadi tanda tanya bagi banyak kalangan masyarakat, sebab belum disosialisasikan ke peserta maupun masyarakat luas. Jangan suatu yang ingin dijadikan acuan untuk mengambil keputusan hanya diketahui oleh segelintir orang lain, semestinya terlebih dahulu disosialisasikan. Ini bukan negara koboi sesuka penyelenggara saja,” ujar Zuhari.

Menurut pengetahuan Zuhari, penyelenggaraan Pilkada ini sudah sangat jelas dan diatur  dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pemilihan gubernur atau wakil gubernur, bupati atau  wakil bupati, walikota atau wakil walikota. “Namun kenapa harus berulangkali dikeluarkan surat edaran dalam tahapan pendaftaran. Nah, perlu diingat bahwa Pilkada bukan pemilihan Ketua wirit yasin,” tegasnya kembali.

Sekedar mengutip dari PKPU Nomor 3 Tahun 2017 lanjut Zuhari, bahwa telah ditegaskan  partai politik (parpol) ataupun  gabungan parpol tidak dapat menarik dukungan, serta di dalam  PKPU juga dijelaskan apabila itu nantinya partai politik ataupun gabungan partai politik menarik dukungan dianggap tetap mendukung.

“Bahwa surat edaran yang dikeluarkan KPU RI tidak dapat menganulir dari PKPU. Mengingat isi surat edaran hanya berupa pemberitahuan, maka dengan sendirinya materi muatannya tidak merupakan norma hukum, sebagaimana norma dari suatu peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, surat edaran tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menganulir peraturan menteri, apalagi Perpres atau PP termasuk juga PKPU.,” katanya.

Menurutnya, surat edaran yang dikeluarkan KPU seharusnya dilakukan jauh sebelum masa pendaftaran. “Mereka harus sudah memikirkan aturan yang dibuat, bukan pada detik-detik terakhir pendaftaran Bakal calon Bupati, dan melahirkan penjelasan-penjelasan, seharusnya mereka  hanya mensosialisasikan saja. Jadi dengan adanya tindakan dari  KPU RI yang mengeluarkan dan membuat penjelasan-penjelasan, dengan demikian kondisi seperti ini sama halnya dengan KPU RI telah membuka ruang bagi parpol untuk menarik dukungan, hal  ini jelas merugikan salah satu peserta dalam Pilkada di Sergai,” ujarnya. (End)