LABUHANBATU, TOPKOTA.co – Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu Parulian Ritonga SE menjadi pembina apel gabungan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, yang digelar di halaman Diklat BKPP, Senin (04/09/2023).
Dalam apel rutin ini, Parulian Ritonga membacakan amanat tertulis dari pemerintah pusat terkait Pasal 94 Undang – Undang Nomor. 1 Tahun 2022 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah.
“Pentingnya diketahui bersama khususnya tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, bahwa seluruh ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah yang ditetapkan dalam satu peraturan daerah yang menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah,” terangnya.
Lanjutnya, kesepakatan hasil sidang paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu bersama Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu telah menyetujui Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2023, pada tanggal 25 Juli 2023 lalu yang dilaksanakan di Gedung DPRD Labuhanbatu Jalan SM. Raja Rantau Selatan.
Parulian menambahkan, hal tersebut telah sesuai dengan Pasal 94 UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, bahwa seluruh ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah yang ditetapkan dalam satu peraturan daerah yang menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.
Mengakhiri sambutannya, Parulian mengajak seluruh peserta apel untuk meningkatkan kinerja yang lebih baik, bekerja dan berkarya. “Dan kiranya, Allah SWT selalu memberikan petunjuk dan bimbingan kepada kita dalam melaksanakan tugas,” tutupnya.
Apel gabungan pegawai tersebut turut dihadiri Staf Ahli Bupati, para asisten, para Kepala OPD, Pejabat Eselon 3 dan 4, serta jabatan fungsional dan staf lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. (Dy)