IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Sekdakab Labuhanbatu Hadiri Sidang Paripurna Pemberhentian dan Pengusulan Wakil Ketua DPRD Tahun 2019 – 2024

DPRD Labuhanbatu saat menggelar rapat paripurna pemberhentian Wakil Ketua DPRD dan pengusulan calon Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (2/3/2023). (Foto: Dody)

LABUHANBATU, TOPKOTA.co – Bupati Labuhanbatu dr H Erik Adtrada Ritonga MKM diwakili Sekretaris Daerah Ir Muhammad Yusuf Siagian MMA, menghadiri pemberhentian Wakil Ketua DPRD dan pengusulan calon Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (2/3/2023).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Hj Meika Riyanti Siregar SH, dengan agenda pemberhentian Wakil Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu masa jabatan 2019 – 2024 atas nama Almarhuma Hj Juraidah Harahap AMd, dan pengusulan calon pengganti Wakil Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu.

Pada tanggal 22 Januari 2023, yang lalu telah meninggal dunia Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Hanura, yaitu Hj Juraidah Harahap AMd. Sesuai keterangan Pasal 36 Ayat (2) dan Pasal 37 Ayat (1), Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta Pasal 38 Ayat (2) dan Pasal 39 Ayat (1) Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Kabupaten Labuhanbatu, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Labuhanbatu.

Yang menyatakan bahwa pimpinan DPRD berhenti jabatannya sebelum berakhir masa jabatannya karena meninggal dunia, dan pimpinan DPR lainnya melaporkan usul pemberhentian pemberhentian pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

DPRD Labuhanbatu saat menggelar rapat paripurna pemberhentian Wakil Ketua DPRD dan pengusulan calon Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (2/3/2023). (Foto: Dody)

Berdasarkan keputusan tersebut, maka akan dilakukan pengambilan keputusan sesuai dengan Pasal 103 Ayat (2) Huruf B dan Ayat (2B) Peraturan DPRD Kabupaten Labuhanbatu Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Labuhanbatu, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD, yang menyatakan bahwa keputusan rapat paripurna dinyatakan sah apabila disetujui lebih dari 1/2 jumlah anggota DPRD yang hadir, yang ditandai mengangkat tangan oleh anggota DPRD.

Pergantian Wakil Ketua DPRD yang berhenti berasal dari partai politik yang sama, dengan wakil pimpinan DPRD yang berhenti dan diusulkan.

Menindaklanjuti ketentuan Dewan Pusat Partai Hanura, telah mengusulkan H Burhanuddin Harahap sebagai calon pengganti Wakil Ketua DPRD masa jabatan 2019-2024, sesuai dengan Surat Keputusan Nomor : 001/B.4/DPP- Hanura/II/2023 tentang pengangkatan H Burhanuddin Harahap sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Labuhanbatu dari Partai Hanura.

Turut hadir dalam rapat ini, Unsur Forkopimda Labuhanbatu, para Wakil Ketua dan seluruh anggota DPRD, Staf Ahli, para Asisten dan Kepala OPD, Ketua KPU Wahyudi, Ketua Bawaslu Parulian Silaban serta Insan Pers. (Dy)