IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 24 November 2024

Sekda Karo Tanggapi Surat Edaran Menteri PAN-RB, Himbau ASN Tetap di Rumah Saat Libur Isra Miraj dan Nyepi

Sekretaris Daerah Kabupaten Karo Kamperas Terkelin Purba menghimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Karo untuk tidak berpergian saat libur panjang Isra Miraj dan Nyepi.

TANAH KARO, TOPKOTA.co – Sekretaris Daerah Kabupaten Karo Kamperas Terkelin Purba mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Karo untuk tidak berpergian saat libur panjang Isra Miraj.

“Saya menyampaikan imbauan dan ajakan kepada ASN dalam  hadapi libur Isra Miraj agar libur di rumah saja karena situasi kondisi saat ini masih dalam  pandemi,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (10/3).

Sekda juga mengatakan, saat ini situasi Covid-19 di Karo masih melanda, oleh karenanya diperlukan upaya-upaya ekstra agar kasus tidak kembali melonjak. Satu diantaranya tidak ke luar kota atau berpergian keluar rumah saat libur Isra Miraj mendatang.

Lanjutnya menghimbau agar perayaan Isra Miraj di perkantoran pemerintah dilakukan secara daring sehingga tidak menimbulkan kerumunan. “Kita sudah menyurati seluruh SKPD dan diharapkan ini di patuhi, jika tidak kita akan beri sangsi,” ucapnya.

Lanjutnya, hal tersebut juga diatur dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 06/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi ASN selama Hari Isra Miraj dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam masa pandemi Covid-19.

“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak 10 Maret sampai 14 Maret 2021, demikian bunyi SE yang di sampaikan kepada SKPD. Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang, perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN selama Hari Isra Miraj dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943,” jelasnya.

Lanjutnya, ASN yang melanggar ketentuan dalam SE itu akan mendapat sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Beliau juga menambahkan, sesuai surat edaran 3 Mentri Nomor 281,01,dan 01 tentang Hari Libur nasional dan cuti bersama, bahwasanya libur hanya berlangsung selama satu hari pada kamis (11 /03), dan kembali bekerja pada Jumat (12/03), dan ini agar ditaati.

“Kita juga sudah sampaikan kepada SKPD terkalit libur yang hanya berlangsung pada kamis, dan jumat kembali berkerja seperti biasanya, agar imbauan ini juga turut di patuhi,” ucapnya.

Ia berharap ASN dapat menjadi contoh di masyarakat dalam menekan penularan virus Covid-19 di Kabupaten Karo. (John Ginting)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER