ACEH, TOPKOTA.co – BADAN Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh menangkap sejumlah oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta pegawai kontrak saat pesta narkoba dan minuman keras di Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar.
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Aceh AKBP Mirwazi di Banda Aceh, Senin (27/12/2021) mengatakan saat pesta narkoba dan minuman keras tersebut ada 11 orang yang ditangkap.
“Dari 11 orang tersebut, beberapa orang diantaranya oknum Pegawai Negeri Sipil dan pegawai kontrak di instansi pemerintahan. Kemudian, tiga di antaranya perempuan muda,” kata AKBP Mirwazi.
Mantan Kapolres Nagan Raya itu mengatakan penggerebekan dan penangkapan terduga pelaku pesta narkoba dan minuman keras tersebut berawal dari informasi masyarakat. Masyarakat melaporkan keresahan ada aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Jantho Makmur Kecamatan Jantho Kabupaten Aceh Besar.
“Berdasarkan informasi tersebut, personel BNN Provinsi Aceh menyelidikinya dan menggerebek rumah tersebut pada Minggu, 26 Desember sekira pukul 02.30 WIB,” kata AKBP Mirwazi.
Saat penggerebekan kata AKBP Mirwazi, sebagian terduga pelaku dalam kondisi mabuk. Di rumah tersebut juga ada pemutaran musik seperti diskotik serta beberapa botol minuman keras.
“Kemudian tim membawa mereka ke Kantor BNN Provinsi Aceh di Banda Aceh. Selanjutnya, ke-11 orang tersebut menjalani tes urine untuk memastikan apakah mereka mengonsumsi narkoba atau tidak,” kata AKBP Mirwazi.
Hasilnya kata AKBP Mirwazi, enam diantara mereka, terdiri lima laki-laki dan seorang wanita positif amfetamin. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku mengonsumsi narkoba jenis ineks.
Mereka yang positif narkoba tersebut yakni berinisial AR (38), RF (31), ARN (30), HD (31), RS (26), dan wanita berinisial RD (22). “Sedangkan lima yang negatif dikembalikan kepada keluarga mereka,” kata AKBP Mirwazi.
AKBP Mirwazi mengatakan rumah tempat mereka menggelar pesta narkoba dan minuman keras berada jauh dari pemukiman penduduk. Rumah tersebut terlihat berada di sekitar hutan. “Jika dilihat saat penggerebekan, pesta narkoba dan minuman keras di rumah tersebut seperti sudah berlangsung lama. Namun, kami akan memeriksa lebih lanjut sejak kapan rumah tersebut jadi tempat kegiatan ilegal,” kata AKBP Mirwazi. (Ayu)