SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Polsek Dolok Silau Resor Simalungun menggerebek lokasi perladangan sawit yang ditenggarai sebagai tempat segerombolan pria untuk menikmat narkotika jenis sabu.
Dari perladangan sawit yang berada di Jalan Besar Gunung Meriah Nagori Marubun Lokkung Kecamatan Dolok Silau Kabupaten Simalungun ini, awalnya personil Polsek Dolok Silau berhasil menemukan sebuah gubuk.
Kemudian, personil langsung mengepung lokasi tersebut dan dapat mengamankan 5(lima) orang pria yang lagi asik berpesta sabu, Rabu(24/5/2023) sekira pukul 22.30 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH melalui Kapolsek Dolok Silau AKP Josia SH MH membenarkan adanya informasi penangkapan tersebut.
“Dari penangkapan tersebut kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 (enam) plastik klip sedang dan 4 (Empat) plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 (Satu) unit Hp Oppo, 1 (Satu) unit Hp merk Nokia, 3 (Tiga) buah mancis, 2 (Dua) unit power bank, 1 (Satu) dompet, 4 (Empat) pipet difungsikan sebagai alat penyendok yang diduga sabu, dan 1 (Satu) kaleng rokok merk Gudang Garam.

“Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara awal, diperoleh keterangan dan kesimpulan bahwa diduga narkotika jenis sabu yang diamankan tersebut adalah milik tersangka atas nama Feri Swandi Purba (35) warga Kecamatan Dolok Silau Kabupaten Simalungun, yang sebelumnya ia peroleh dari seorang laki-laki di daerah Nagori Marubung Lokkung Kecamatan Dolok Silau, dan saat ini masih dilakukan upaya pendalaman dan pengembangan,” jelas AKP Josia.
Lanjutnya, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang diterima. “Pada hari Rabu tanggal 24 Mei 2023 sekira pukul 21.00 Wib, diperoleh informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa adanya penyalahgunaan Narkoba di perladangan sawit dalam sebuah gubuk di Nagori Marubun Lokkung Kecamatn Dolok Silau Kabupaten Simalungun, dan selanjutnya Personel Dolok Silau langsung melakukan penyelidikan,” kata Kapolsek, Sabtu (27/5/2023) sekira pukul 09.00 WIB.
“Setibanya di sekitar lokasi yang disampaikan oleh masyarakat tersebut, personil Polsek Dolok Silau melakukan pengintaian/pengamatan, dan benar melihat di dalam gubuk ada beberapa orang. Personil Polsek Dolok Silau langsung menyergap/mengepung gubuk tersebut dan berhasil mengamankan 5(lima) orang laki-laki dewasa,” ungkapnya.
Adapun kelima pria yang diamankan berinisial FS (35) warga Marubun Lokkung Kecamatan Dolok Silau Kabupaten Simalungun, PP (43) warga Kecamatan Silindak Kabupaten Sergai, NP (35) warga Bandar Bayu Kecamatan Kotari Kabupaten Sergai, JD (32) warga Marubun Lokkung Kecamatan Dolok Silau Kabupaten Simalungun, dan AP (23) warga Marubun Lokkung Kecamatan Dolok Silau Kabupaten Simalungun.
“Dari hasil pengecekan urine, kelima pria tersebut positif mengandung methamfetamine atau sabu-sabu,” jelas Kapolsek.
Lanjutnya, terhadap Feri Swandi Purba telah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dan selanjutnya akan dilakukan proses Penyidikan dan penahanan di RTP Polres Simalungun.
“Dan untuk 4 (empat) orang lainnya yang diamankan dan tidak ditemukan barang bukti narkotika darinya, dan hasil test urine positif methamfetamine/sabu-sabu, dilaksanakan asesment medis di BNN Kabupaten Simalungun dan akan menjalankan proses rehabilitasi, sesuai hasil rekomendasi dari BNN Kabupaten Simalungun,” tandas AKP Josia SH MH. (JN)