SERGAI, TOPKOTA.co – BG alias Ginda warga Kampung Banten Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan Serdang Bedagai, babak belur dipermak massa usai nekat merampas tas milik Leni Aulia (20) warga Dusun XI Desa Bingkat Kecamatan Pegajahan Serdang Bedagai, Senin (18/05).
Kejadian bermula saat korban Leni Aulia mengendarai sepeda motornya melintas di jalan umum lingkungan Juani Kelurahan Simpang Tiga Pekan. Korban dipepet oleh dua orang laki tidak dikenal mengendarai sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi BK 5791 XAP sambil mengancam korban “apa kau.. sini tas kau.. mati kau nanti…” sambil menunjukan sebilah pisau. Pelaku pun menarik tas korban dan langsung melarikan diri.
Merasa panik, Korban pun berteriak minta tolong. Mendengar teriakan tersebut, saksi Reda (33) mengejar pelaku sambil berteriak “maling… maling..” dan mengundang massa berkerumun untuk mengejar pelaku. Perjuangan wargapun berhasil menangkap salah seorang pelaku yakni Ginda, namun pelaku Bayu (29) berhasil melarikan diri.
Mendapat informasi terkait penangkapan pelaku jambret, Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) Polsek Perbaungan bergerak menuju lokasi kejadian (TKP) serta mengamankan pelaku dari amukan massa dan membawa pelaku ke RS. Umum Melati untuk mendapatkan perawatan, serta barang bukti berupa sepedamotor Honda Vario BK 5791 XAP dan sebuah tas sandang berisikan uang tunai Rp. 350 ribu rupiah dibawa ke Mako Polsek Perbaungan.
Sementara Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, Selasa (19/05) kepada Wartawan membenarkan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan oleh warga bersama personel Polri Polsek Perbaungan di seputaran Lingkungan Juani Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kec. Perbaungan.
“Pelaku dikejar warga usai melakukan aksi penjambretan kepada korban Leni Aulia di Jalan Umum Lingkungan Juani Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan. Pelaku berhasil ditangkap warga bersama personel Polsek Perbaungan, warga sempat emosi memukul pelaku namun berhasil diredam oleh Polisi,” ujar Kapolres.
Kapolres juga menjelaskan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian mesin genset setelah menjalani hukuman 1 tahun, dan baru 1 bulan bebas. Pelaku dibebaskan berkat program Asimilasi Corona. “Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Perbaungan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya, Pelaku kita kenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” ungkap Kapolres. (End)