SIANTAR, TOPKOTA.co – PTPN III telah memberikan ganti rugi bangunan kepada sebagian warga penggarap di lahan HGU PTPN III AFd 4 Kebun Unit Bangun yang berada di wilayah Kelurahan Bah Sorma dan Kelurahan Gurilla Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematang Siantar Provinsi Sumut. Atas ganti rugi tersebut, kini warga penggarap telah meninggalkan lahan garapannya.
Menurut Asisten Pengaman Kebun Bagun (APK ) PTPN III Doni Manurung, pihak perusahaan sebelumnya sudah menyampaikan surat kepada penggarap yang status masih lahan HGU.
“Bahkan rencananya sekarang ini di Afd 4, kami pihak perusahaan PTPN III bersama-sama pihak Kejatisu yang telah hadir di kantor Afd 4 akan melakukan eksekusi lahan yang masih masuk dalam lahan HGU PTPN III Kebun Bangun,” ujarnya, Selasa (5/11/2021).
Lanjutnya, ada sekitar 66 hektar milik PTPN III yang digarap warga, namun eksekusi hari ini dibatalkan sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan, karena pihak Polres Pematang Siantar tidak memberikan ijin dengan alasan masih PPKM, dikarenakan aksi eksekusi lahan mengundang keramaian.
Pantauan wartawan di lokasi, sebahagian warga penggarap telah berkumpul di sekitar tanah garapan yang tidak jauh dari Kantor Afd 4 PTPN III sambil membentangkan poster di lahan garapan mereka masing masing.
Salah satu warga penggarap mengaku Boru Siahaan mengatakan bahwa meraka siap memberi perlawanan jika pihak kebun melakukan eksekusi lahan yang mereka garap. “Kami sudah capek berjuang untuk mendapatkan lahan yang kami duduki ini, jadi sampai kapanpun kami tidak akan melepaskan tanah ini,” katanya. (JN)