IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Satreskrim Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Curas

DELI SERDANG, TOPKOTA.co – AP (25) seorang pria Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang ditangkap Satreskrim Polresta Deli Serdang atas dugaan pencurian dengan kekerasan, Selasa (12/07/22).

Kejadian bermula pada hari minggu (3/10/21) sekira pukul 03.00 Wib. Saat itu korban atas nama AR/Azis Ramadhan sedang menemui pacarnya di Tanjung Morawa.

Tidak berapa lama kemudian korban AR diajak abang pacarnya atau pelaku berinisial AP untuk mengambil gaji di rumah teman pelaku yang berada di Amplas. Sekembalinya dari Amplas, pelaku AP yang mengendarai sepeda motor dan korban dibonceng hingga tiba disimpang Kayu besar Tanjung Morawa, pelaku memberhentikan sepeda motor dan memperhatikan situasi sekitar.

Selanjutnya, korban dibawa ke arah Sungai Ular Dusun Panglong Desa Sukamandi Hulu Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang. Di lokasi tersebut, AP langsung melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memborgol tangan korban dan mencolok mata korban hingga robek, lalu mendorong korban ke sungai di lokasi tersebut.

Lalu pelaku langsung mengambil barang barang korban dan pergi meninggalkan korban. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Mapolresta Deli Serdang.

Sembilan bulan pelaku melarikan diri dari incaran Polisi, dan akhirnya personil Satreskrim Polresta Deli Serdang berhasil menangkap pelaku AP (25) warga Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang tersebut pada hari Rabu 6 Juli 2022, di Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H Cahyadi SIK mengatakan pelaku AP dijerat Pasal 365 Ayat 2 KUHP dengan ancaman selama-lamanya 12 tahun penjara. “Dan selanjutnya kita akan melengkapi berkas perkaranya untuk dilanjutkan ke JPU,” jelasnya. (Ayu)