MOROWALI, TOPKOTA.co – Satreskrim Polres Morowali berhasil mengungkap kasus penggelapan dan pencurian yang dialami PT IMS, Rabu (08/06/2022).
Kasatreskrim Iptu Arya Widjaya STr.K SIK didampingi Kasi Humas Polres Morowali Iptu Agus Taufik bersama Kanit I Pidum Ipda Nicho Eliezer STrK menjelaskan pihaknya berhasil mengunggkap penggelapan ban truck DT, pencurian ban mobil LV serta lampu sorot.
Menurut Iptu Arya Widjaya modus para pelaku dengan menggelapkan sebagian ban DT ketika hendak mengganti ban, dan para pelaku tersebut diperintahkan oleh AAK.
Kasus penggelapan ban truck DT di area kerja PT IMS milik PT GCI berada di Kecamatan Wita Ponda Kabupaten Morowali, yang dilakukan oleh tujuh pelaku merupakan karyawan PT IMS, yaitu AAK, Min alias I, MY, I, A, S, serta K, sebagian pelaku berprofesi sebagai mekanik kendaraan.
“Ketujuh pelaku ini telah memiliki peran masing-masing. Dari penangkapan Satreskrim berhasil mengamankan tiga buah ban DT. Mereka akan dikenakan Pasal 372 Jo 64 KUHP dan dihukum 4 tahun penjara atau denda Rp. 9.000.000,” ujarnya.
Kronologis kejadian bermula adanya laporan polisi masuk ke Polres tanggal 25 Mei 2022. “Kemudian Satreskrim Polres Morowali berhasil mengamankan 3 buah ban DT, yang dijadikan sebagai barang bukti kejahatan penggelapan,” ujarnya.
Di perusahaan yang sama, kasus pencurian lampu sorot dan ban mobil double cabin LV mikik perusahaan PT GCI yang digunakan oleh PT IMS yang sempat hilang, ternyata berada di kos milik karyawan PT. IMS. Ban ini digunakan tersangka AH bersama rekannya AT dan S.
“Mereka mempunyai peran untuk membantu menjual lampu tersebut keluar dari perusahaan, dan lampu sorot yang sudah dipasangkan pada truck DT pelaku AH mengambil dari gudang work shop. Tersangka tersebut terancam dan dikenakan Pasal 363 Ayat (I) Ke 4 C Subs 362 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (I) KUHP dan Pasal 56 ayat I KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” jelas Arya Widjaya. (Rpdm)