IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Satreskrim Polres Labuhanbatu Tangkap Penjaga Mesin Judi

LABUHANBATU, TOPKOTA.co – Personel Unit Ekonomi Satreskrim Polres Labuhanbatu melakukan pengerebekan perjudian yang telah beroperasi selama sepekan. Dari lokasi, Polisi menangkap seorang penjaga mesin judi jenis tembak ikan, sekaligus pemilik warung yang menyediakan lokasi perjudian, Sabtu dini hari (23/10).

Tupon (46) warga Negeri Lama Seberang Dusun Blok III Kec. Bilah Hilir ditangkap petugas Polres Labuhanbatu. Pasalnya pria paruh baya ini menyediakan sarana perjudian berupa mesin judi tembak ikan di warungnya.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Parikhesit mengatakan, berawal adanya informasi dari masyarakat terkait adanya permainan judi tembak ikan di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, pihaknya melalui Tim Tekab Unit Ekonomi yang dipimpin oleh Kanit Idik II Iptu SM Lumban Gaol langsung menuju tempat sesuai dengan informasi yang diterima, dan berhasil mengamankan seorang laki-laki di Desa Pematang Celeng Dusun Janji Matobu Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu, tepatnya di warung miliknya.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sebagai pemilik warung sekaligus penjaga meja judi. Dimana per cip dihargai hargai Rp.10.000. Selanjutnya cip dimainkan ke mesin judi tembak ikan dengan memilih salah satu tebakan untuk mendapatkan 10 cip, 20 cip, 50 cip dan seterusnya. Selanjutnya apabila merasa sudah cukup, maka cip tersebut dijual kembali kepada pelaku dengan harga sebesar Rp. 10.000,” jelas Parikhesit.

Kasat Reskrim menambahkan adapun pelaku mendapatkan mesin judi tersebut dari inisial S yang kini masih dalam pengejaran pihaknya. “Dan untuk sementara pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut,” tutup Perwira dengan tiga balok emas di pundaknya ini. (SL/Cok Ali/Dy)