IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Satreskrim Polres Labuhanbatu Ringkus Pelaku Penganiayaan di SPBU Hocklie

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki saat memberikan keterangan terkait kasus penganiayaan di SPBU Hockley.

LABUHANBATU, TOPKOTA.co – Satuan Unit Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu kurang dari 24 jam berhasil ringkus para pelaku kasus penganiayaan terhadap korban inisial APB (19), yang dilakukan oleh keempat remaja.

“Adapun para pelaku masing-masing inisial SG (19), IN (17), AN (17) dan DN (15). Mereka melakukan penganiayaan terhadap korbannya di SPBU Hockly Kecamatan Rantau Selatan pada Minggu (29/5) sekira pukul 00:15 Wib,” ujar Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki, pada Sabtu (04/06) di ruangan Mapolres Labuhanbatu

Ia melanjutkan, bahwa dari hasil penyidikan yang dilakukan, penganiayaan terjadi akibat salah satu pelaku merasa tersinggung saat komunikasi melalui di media sosial (Mensos) Facebook.

“Peristiwa itu terjadi pada Sabtu 28 Mei 2022 lalu, bekisar pukul 22:00 Wib. Saat itu korban bersama satu temannya tengah nongkrong di SPBU Hockly tepatnya di dekat mesin ATM BNI. Kemudian, korban melihat 1 buah sepeda motor yang dikendarai oleh 2 orang pemuda dengan membawa 1 potong kayu panjang jenis broti datang mendekati mereka dengan jarak sekitar 7 meter. Saat kedua pelaku ingin melakukan penganiayaan, kedua korban langsung lari menyelamatkan diri masing-masing karena korban melihat beberapa sepeda motor datang untuk mengejar mereka yang merupakan teman pelaku, berjumlah lebih dari 10 orang. Nahas, korban berinisial APB (19) berhasil dijatuhkan dan dianiaya oleh para pelaku,” terang AKP Rusdi Marjuki.

Mendapat aduan dari sejumlah warga bahwa telah terjadi kasus penganiayaan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Labuhanbatu melakukan interogasi awal terhadap korban inisial APB (19) di salah satu ruangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat, serta mendatangi langsung lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna mengumpulkan alat bukti berupa rekaman CCTV dan keterangan dari saksi-saksi.

Dari rekaman CCTV di lokasi, terlihat seorang pelaku yang indetitasnya dikenali berinisial IN (17). Kemudian Tim langsung bergerak cepat dan menangkap IN serta SG di Jalan Gatot Subroto Kecamatan Rantau Selatan pada hari Senin, 30 Mei 2022 sekitar pukul 02: 00 Wib.

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah kayu panjang (broti) lebih kurang 1 meter, 1 buah parang panjang, 1 buah rekaman CCTV dan 1 helai baju putih lengan pendek.

“Kemudian petugas melakukan pemgembangan dan kembali menangkap AN dan DN di tempat yang terpisah,” ujar AKP Rusdi Marzuki Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu sembari menambahkan, pelaku akan dikenakan pasal 170 Ayat (2) Subs Pasal 351 Ayat (2) dan KUHPidana UU RI NO 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak. (Dy)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER