TANAH KARO, TOPKOTA.co – Mantan Bendahara Rumah Sakit Umum (RSU) Kabanjahe Kabupaten Karo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tanah Karo, terkait kasus tindak pidana dugaan korupsi Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun Anggaran 2018. Adapun mantan Bendahara RSU Kabanjahe yang ditetapkan tersangka ini berinisial EG (42).
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Johannes Marojahan Napitupulu didampingi Kanit Resum Ipda Ammar Prajamanggala, Jumat (08/07/2022) mengatakan, Polres Tanah Karo berhasil mengungkap tindak pidana dugaan korupsi Dana Badan Layanan Umum RSU Kabanjahe, dan sudah menetapkan seorang tersangka terkait dugaan korupsi ini.
“Adapun yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu EG (42) yang merupakan mantan Bendahara RSU Kabanjahe pada periode 2018, dan saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Tanah Karo, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” tambahnya.
Lebih lanjut Kasat Reskrim AKP Johannes Marojahan menjelaskan, bahwa kerugian negara atas kasus tindak pidana korupsi Badan Layanan Umum Daerah RSU Kabanjahe setelah dilakukan perhitungan kembali, adalah Rp. 2.607.711.826 (Dua Milyar Enam Ratus Tujuh Juta Tujuh Ratus Sebelas Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Enam Rupiah). Dan laporan ini terjadi pada 30 Maret 2022 yang lalu.
“Dan pasal yang dipersangkaan terhadap tersangka, yaitu dari Kitab Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun, dan atau Pasal 8 dari UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 750. 000.000,” tutup Kasat. (John Ginting)