IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Satreskrim Polres Batubara Tangkap 2 Pelaku Judi Online dan Barang Bukti

BATUBARA,TOPKOTA.co – Sat Reskrim Polres Batu Bara berhasil menangkap 2 orang yang terlibat dalam tindak pidana judi online. Kedua pelaku diamankan,Selasa ( 22/04/2025) sekira pukul 15.30 WIB.

Identitas kedua pelaku adalah Fajar Kurnia Hadi dan Reggy Fadly, keduanya laki-laki dan berdomisili di Huta V Tuunan Sore Kec. Bandar Huluan Kab. Simalungun.

Kedua Pelaku diduga melanggar Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 303 subs 303 Bis ayat (1) dari KUHPidana, terkait tindak pidana perjudian online.

Barang bukti yang diamankan petugas adalah 2 unit handphone merk Redmi dan Oppo, serta 1 buah akun permainan judi online pada aplikasi Asia77 dengan sisa saldo Rp 500.000 dan Rp 800.000.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP TRI BOY A SIAHAAN S.I.K, M.H, M.Sc melalui Kasi Humas IPTU Ahmad Fahmi, SH, Rabu sore (23/04) menjelaskan, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya judi online di Jalan Lintas Sumatra. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan mendapati 2 orang yang sedang bermain judi online.

BACA JUGA:  Pasutri Bandar Sabu Asal Kota Tanjung Balai Diciduk Polres Asahan

Sat Reskrim Polres Batu Bara berencana untuk melengkapi mindik dan berkas perkara, melakukan penahanan, melengkapi berkas kirim JPU, dan mengajukan takedown terhadap situs/web judi online.

“Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Tri Boy A Siahaan, S.I.K, M.H, memimpin langsung operasi penangkapan pelaku judi online,” kata Kasi Humas.

IPTU Ahmad Fahmi juga mengatakan, Polres Batu Bara akan terus berupaya untuk memberantas judi online di wilayah hukumnya. Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku judi online dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya judi online. (Solong)