IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Satres PPA Polres Karo Tangkap Pelaku Cabul Anak, Sempat Kabur Ke Batam

KARO, TOPKOTA.co – Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari Polres Tanah Karo berhasil menangkap seorang pelaku dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang sempat melarikan diri ke Kota Batam.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo, terkait dugaan persetubuhan terhadap anaknya yang masih berusia 17 tahun, sebut saja Mawar, yang terjadi pada November 2025.

Berdasarkan keterangan korban, pelaku berinisial HPS (19), yang juga merupakan warga setempat, diduga melakukan tindakan tersebut. Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan intensif.

Kasatres PPA & PPO Polres Tanah Karo, IPTU Agustina Parhusip, mengatakan pelaku sempat melarikan diri ke luar daerah sebelum akhirnya terlacak berada di wilayah Batu Aji, Batam.

“Setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka, kami langsung berkoordinasi dengan Polsek Batu Aji untuk melakukan penangkapan,” ujarnya.

Tim Unit Reskrim Polsek Batu Aji akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada Rabu (1/4/2026) di kawasan Perumahan Tembesi Raya, Desa Kibing, Kecamatan Batu Aji.

BACA JUGA:  Mobil Avanza Terseret Banjir Bandang Sungai Sembahe

Selanjutnya, tim dari Polres Tanah Karo menjemput tersangka ke Batam. Pada Minggu (5/4), pelaku tiba di Mapolres Tanah Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho, melalui IPTU Agustina Parhusip menegaskan bahwa tersangka telah ditahan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Pelaku dijerat Pasal 473 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, serta Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. “Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak guna mencegah terjadinya kekerasan maupun kejahatan serupa di kemudian hari. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER