IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Tangkap Pengedar Ganja Antar Provinsi

DELI SERDANG, TOPKOTA.co – Satres Narkoba Polresta Deli Serdang mengamankan 14 bungkus paket daun ganja yang akan diseludupkan ke Jakarta melalui jasa pengiriman barang. Dari hasil pengembangan, petugas meringkus seorang pria bernama Sakti Gunanda (26) alias Polo, warga Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Deli Serdang.

Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang AKP Ginanjar Fitriadi SIK, Rabu (30/12) di Aula Tribrata Polresta Deli Serdang menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal karena adanya informasi dari masyarakat pengelola jasa pengiriman barang (ekspedisi) di Jalan Bakaran Batu Lubuk Pakam, yang menyebutkan tentang adanya 3 kotak yang mencurigakan.

Kemudian, petugas merapat ke lokasi dan membuka tiga paket siap kirim itu dihadapan pengelola jasa ekspedisi. Saat kardus dibuka, dan ditemukan 14 bungkus paket daun ganja kering yang dikemas dengan plastik hitam dengan berat 14 kilogram. Selanjutnya, petugas Kepolisian Satnarkoba Polresta Deli Serdang melakukan penelusuran kasus ini dengan meminta pemilik jasa ekspedisi menghubungi pemilik barang yang akan dikirim. Tak lama kemudian, pemilik barang paket datang dan petugas meringkus tersangka.

Dalam pemeriksaan intensif di Mapolresta Deli Serdang, tersangka mengaku sebagai kurir. Dirinya mendapatkan paket ganja dari Aceh dan berencana mengirimkan paket ke Jakarta. “Tersangka mengaku menerima upah sebanyak 8 juta rupiah, dan baru diterima 3 juta rupiah dari orang berinisial A. Dan dalam aksinya, tersangka mengaku sudah dua kali melakukan penyeludupan ganja. Yang pertama mendapat upah 5 juta rupiah dan yang kedua kali ini tertangkap,” ucap AKP Ginanjar Fitriadi.

Dari tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu buah tas besar berisi 3 buah kardus makanan ringan berisi 14 paket daun ganja, satu buah HP, satu unit mobil Honda CRV dengan nomor polisi BK 1197 ABR. Kini tersangka dijebloskan ke dalam sel tahanan Satnarkoba Polresta Deli Serdang untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. (Mrk)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER