SERGAI, TOPKOTA.co – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Serdangbedagai (Sergai) melaksanakan pemusnahan barang bukti (Barbut) narkotika jenis sabu di Lapangan Parkir belakang Aula Patria Tama Polres Sergai, Mapolres Sergai, Jalan Negara Desa Firdaus Kecamatan Seirampah, Kabupaten Sergai, Sumatera Utara.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut disita dari dua tersangka, yaitu AJ alias Budi (22) warga Kecamatan Pantai Cermin dan MA alias Angga (27) warga Kecamatan Perbaungan, keduanya berasal dari Kabupaten Sergai. Barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 632,32 gram dan berat netto 626,32 gram serta satu bungkus plastik asoy warna hitam.
Selain barang bukti sabu, dari kedua tersangka juga diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi, uang tunai Rp 500.000, dan satu unit handphone merek OPPO.
“Tersangka ditangkap pada Selasa, 30 Juli 2024, sekitar pukul 21.00 WIB di Dusun I Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai,” ujar Ps. Kasi Humas Polres Sergai, Ipda SH. Nauli Siregar, dalam keterangannya pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Ipda Nauli Siregar menjelaskan bahwa barang bukti sabu yang disita dari tersangka Budi dan Angga sebanyak satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 632,32 gram dan berat netto 626,32 gram.
“Telah disisihkan sebanyak 25 gram netto untuk dikirim ke laboratorium forensik guna keperluan pemeriksaan barang bukti secara laboratoris dan untuk pembuktian perkara di pengadilan. Sisa berat netto 601,32 gram akan dimusnahkan,” imbuh Ipda Nauli Siregar.
Lebih lanjut, Ipda Nauli Siregar menyatakan bahwa tersangka Budi dan Angga diancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan paling singkat 6 tahun karena melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (End)