IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Selasa, 17 Februari 2026

Satres Narkoba Polres Morowali Ungkap Kasus Sabu di Desa Bahomohoni

MOROWALI, TOPKOTA.co – Satres Narkoba ungkap kasus Narkotika jenis sabu di Desa Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Pada hari Minggu, 15 Februari 2026.

Pengungkapan ini bermula dari informasi serta aduan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti hal tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan penggeledahan serta berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni Lk.T.H. (38) dan Pr. W.J. (36).

Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Morowali IPTU Lukman, S.H. M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif berdasarkan laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti” ujar Kasat Narkoba.

Lanjut, Ia mengatakan Dari hasil tersebut, Personel berhasil mengamankan Dua orang terduga pelaku, beserta barang bukti yang saat ini telah diamankan di Mako polres Morowali untuk diproses seusai dengan hukum yang berlaku.” Tutup Kasat Resnarkoba.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sbb :

1. 2 (dua) sachet narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 5,40 gram.

BACA JUGA:  Babinsa Kodim 1311/Morowali Laksanakan Komsos di Desa Towara

2. 1 (satu) buah wadah plastik berwarna hitam

3. 1 (satu) unit Handphone
Merk Vivo warna coklat

4. 1 (satu) unit Handphone
Merek Oppo warna abu-abu

5. 2 (dua) alat hisap sabu jenis bong

6. 1 (satu) buah timbangan digital berwarna hitam

Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 609 Ayat (2) huruf A undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (2) undang-undang RI tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 Tahun dan Paling lama 20 Tahun penjara. (Rpdm)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER