MOROWALI, TOPKOTA.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukum Polres Morowali.
Pengungkapan tersebut terjadi pada Sabtu, 09 Mei 2026 di sebuah kamar kos yang berada di Desa Makarti, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang wanita berinisial AW alias BW (38), warga Desa Lalampu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Kasatresnarkoba Polres Morowali IPTU Lukman, S.H., M.H., mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Morowali dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Morowali. “Kami terus menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika. ujar IPTU Lukman.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tutupnya
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan :
7 sachet narkotika jenis sabu dengan berat bruto 16,57 gram
1 tas kecil warna hitam
1 lembar tisu
1 unit handphone merk Vivo warna hitam
Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 609 Ayat (2) huruf a undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana dan/atau Pasal 114 ayat (2) undang-undang RI tahun 2009 tentang narkotika
Saat ini pelaku serta barang bukti telah diamankan dimako Polres Morowali guna proses hukum lebih lanjut. (Rpdm)








