IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 24 November 2024

Satres Narkoba Polres Morowali Ringkus 4 Pengedar Sabu

MOROWALI, TOPKOTA.co – Satres Narkoba Polres Morowali kembali berhasil membekuk 4 orang pengedar sabu dari lokasi yang berbeda, Selasa (25/10/2022).

Kapolres Morowali melalui Wakapolres Morowali Kompol Donatus Kono SH SIK yang didampingi Kasat Narkoba Morowali Iptu Asep Prandi mengatakan bahwa beberapa bulan yang lalu Polres Morowali telah berhasil mengungkap peredaran 2 kil gram sabu di wilayah Kabupaten Morowali.

“Ternyata hal itu tidak membuat jera para pelaku, sehingga kemudian pada bulan September sampai bulan Oktober, Satnarkoba kembali menangkap beberapa pelaku pengedar Narkoba,” kata Donatus.

Adapun para pengedar yang ditangkap berinisial MH pada tanggal 2 Oktober 2022 dari wilayah Kecamatan Bahodopi. “MH ini ditangkap dikos-kosannya. MH ini memesan sejumlah barang Narkoba dari wilayah Palopo kepada inisial A, dan kemudian inisial A ini mengirimkan barang itu kewilayah Morowali. Kemudian, Satres Narkoba Polres Morowali berhasil menangkap MH dengan barang bukti 21,32 gram narkoba jenis sabu,” ujar Wakapolres.

“Dan kalau kita lihat dari jumlah barang bukti yang diamankan, telah menyelamatkan sebanyak 319 jiwa, ini sebuah kebanggan dari Satnarkoba yang telah berupaya semaksimal mungkin untuk menekan peredaran narkoba di wilayah Morowali,” tambahnya.

Lanjut Kompol Donatus, pada tanggal 11 September di wilayah Bahodopi juga telah ditangkap Inisial R bersama S dengan barang bukti  2 bungkus plastik bening berisikan narkoba jenis sabu dengan berat 8,56 gram, 1 unit handphone android merek Vivo dan 1 buah korek api dan 1 buah bong.

Sambungnya, pada 9 Oktober 2022 di sebuah agen rental tepatnya di Desa Bahodopi juga telah ditangkap inisial F, dengan barang bukti 2 bungkus plastik bening berisikan narkoba jenis sabu yang berat brutonya 2,08 gram, 1 unit handphone android merek Vivo warna merah, 1 buah timbangan dan 1 buah dompet warna hitam.

“Dari ketiga perkara ini kita amankan 4 tersangka yang saat ini dalam proses penyidikan di Satnarkoba Polres Morowali, dan dikenakan Pasal 144 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” sebutnya. (Rpdm)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER