IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Satres Narkoba Polres Kampar Kembali Ringkus 2 Pengedar Shabu di Desa Kuntu, 1 Orang DPO

KAMPAR, TOPKOTA.co – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali meringkus 2 orang pengedar Shabu di Wilayah Desa Kuntu Kecamatan Kampar Kiri, ke-2 pelaku ditangkap di 2 TKP pada Jumat siang (28/8).

Penangkapan pertama sekitar pukul 12.00 wib terhadap tersangka RF di perkebunan sawit Dusun Sei Siantan Desa Kuntu Kecamatan Kampar Kiri, dari tersangka RF ini didapati barang bukti 10 paket kecil shabu siap edar seberat 1,90 gram.

Kemudian sekira pukul 14.00 wib, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar ini kembali menangkap seorang pelaku narkoba lainnya, yaitu KH alias B di wilayah Dusun Sei Gemuruh Desa Kuntu, dari tersangka KH ini ditemukan 1 paket shabu seberat 0,30 gram.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan didapat keterangan dari tersangka RF, bahwa narkotika yang ada padanya berasal dari seorang pengedar inisial DN warga desa setempat.

Selanjutnya Tim langsung menuju rumah DN di Dusun Simpang Tiga Desa Kuntu dan melakukan penggerebekan dirumah tersebut, saat penggerebekan ternyata DN tidak berada dirumah namun tim menemukan 2 paket shabu seberat 0,31 gram, saat ini DN telah ditetapkan sebagai DPO terkait kasus penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan para pelaku narkoba di Desa Kuntu ini, disampaikan Daren bahwa dari pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine yang mengindikasikan mereka sebagai pemakai narkoba.

“Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, keduanya akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun”, jelasnya(joni)