BATUBARA, TOPKOTA.co – Polres Batu Bara melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus narkotika shabu dengan menangkap 3 tersangka pada hari Rabu, 10 Desember 2025.
Penangkapan terhadap ke tiga tersangka yakni, ABDUL RAHMAN, MHD AGUS SALIM, dan MHD. YUSRI, yang merupakan warga Kabupaten Batu Bara diungkapkan Kapolres Batu Bara AKBP DOLY NELSON H.H. NAINGGOLAN, S.H., M.H, saat konferensi Pers, pada Kamis, (10/12/2025) di Mapolres Batu Bara.
Dijelaskannya, Penangkapan dilakukan di dua lokasi, yaitu di Dusun VI Desa Deras Kec Sei Suka Kab Batu Bara dan di Pajak Sore Desa Pakam Kec Medang Deras Kab Batu Bara.
Barang bukti yang disita antara lain narkotika shabu seberat 1.021,91 gram, senjata air soft gun, timbangan digital, dan beberapa unit handphone.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Yo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) dari UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp. 12.000.000.000.
Kapolres Batu Bara, AKBP DOLY NELSON H.H. NAINGGOLAN, S.H., M.H, memuji kinerja Satresnarkoba yang telah berhasil mengungkap kasus narkotika shabu ini.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Polres Batu Bara dan masyarakat, yang terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Batu Bara.

Tersangka saat ini sedang menjalani proses penyidikan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polres Batu Bara akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika.
Barang bukti yang disita akan dimusnahkan setelah proses hukum selesai. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.
Polres Batu Bara mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan informasi terkait peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Batu Bara. Dengan kerja sama dan komitmen yang kuat, Polres Batu Bara yakin dapat memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Batu Bara.
Tersangka diancam dengan hukuman yang berat, yaitu pidana mati atau penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp. 12.000.000.000. Polres Batu Bara akan terus meningkatkan kinerja dan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Batu Bara. (Solong)









