BATUBARA, TOPKOTA.co – Satuan Reserse Kriminal (Satres) Narkoba Polres Batubara berhasil mengamankan seorang tersangka diduga pengedar narkotika jenis sabu, dan 4 orang lain yang terindikasi mengkonsumsi narkoba, di salah satu Gang Kenari Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara, Selasa (12/7/2022).
Pengamanan terhadap kelima tersangka tersebut merupakan hasil kegiatan dalam rangka Gerebek Kampung Narkoba (GKN).
Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Sastrawan Tarigan SH melalui keterangan tertulisnya, Kamis (14/7/22) mengatakan, kegiatan GKN ini dalam rangka KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) di wilayah hukum Polres Batubara.
Kegiatan tersebut diikuti anggota Satres Narkoba sebanyak 14 orang, Sat Intel 1 orang, Sat Sabhara 3 orang dan Provost 1 orang.
Sastrawan menjelaskan, kegiatan GKN yang dilaksanakan di Gang Kenari Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara dimaksudkan untuk memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah hukum Polres Batubara.
Diterangkannnya, dari tersangka J alias Jun (46) warga Dusun IX Desa Suko Rejo Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batubara, tim menemukan 1 paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip transparan berat bruto 2,30 gr, 1 buah kaca pirek berisi sabu berat bruto 1,30 gr, 2 buah mancis, 2 buah pipet plastik, 1 buah bong alat hisap sabu dan 2 buah hand phone.
Selain tersangka J alias Jun, tim juga mengamankan 4 orang yang terindikasi mengkonsumsi narkoba. Keempatnya masing-masing K alias T (29) seorang ibu rumah tangga warga Desa Indranyaman Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara, E alias Em (32) seorang ibu rumah tangga warga Gang Kenari Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara, A (48) seorang ibu rumah tangga warga Gang Kenari Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram dan F alias Sp (23) seorang nelayan warga Gang Kenari Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara.
“Hasil test urine terhadap kelima orang yang telah diamankan tersebut menggunakan alat teskit merk EGENS dengan hasil positif mengandung metapitamine,” sebut Kasat Narkoba Polres Batubara.
Pantauan wartawan terhadap tersangka J alias Jun yang diduga selaku pengedar dan positif narkoba, dibawa ke Satres Narkoba Polres Batubara untuk dilakukan interogasi serta dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Penanganan terhadap tersangka J alias Jun akan diteruskan ke tahap penyidikan dan seterusnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan. Sedangkan terhadap 4 warga yang postif menggunakan narkoba akan diajukan rehabilitasi (Assesmen)/TAT ke BNNK Batubara,” ungkap Tarigan. (Solong)