BATUBARA, TOPKOTA.co – Satres Narkoba Polres Batubara amankan 4 warga diduga memiliki narkotika jenis sabu dari Simpang Bombai Desa Perkebunan Limau Manis Kecamatan Lima puluh Kabupaten Batubara.
Setelah dilakukan introgasi dan penggeledahan terhadap 4 tersangka, Satres Narkoba Polres Batubara menetapkan dua tersangka BB (37) dan Sy (20) yang merupakan warga Dusun III Desa Antara Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara sebagai tersangka atas kepemilikan Narkotika jenis sabu.
Sementara 2 tersangka lainnya berinisial Sk dan Her warga Huta/Dusun I Nagori Siringan-ringan Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun yang pada saat itu berada dilokasi penangkapan, tidak ditemukan barang bukti apapun, namun turut diamankan di kantor Satres Narkoba Polres Batubara.
Kasatres Narkoba Polres Batubara AKP Sastrawan Tarigan SH kepada wartawan, Senin (25/4/2022) menjelaskan, dua tersangka BB dan Sy diamankan personil Opsnal Satres Narkoba Polres Batubara pada Kamis lalu,(21/4/2022) sekira pukul 22.00 Wib. dari Simpang Bombai Desa Perkebunan Limau Manis Kecamatan Lima puluh Kabupaten Batubara.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap BB dan Sy, petugas menemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip transparan ukuran kecil berisikan sabu brutto 0,28 gram, dan 1 buah kaca pirek terdapat lekatan sabu bruto 1,26 gram yang diakui oleh kedua tersangka merupakan miliknya.
“Saat penangkapan BB dan Sy, di lokasi ada dua warga Huta/Dusun I Nagori Siringan-ringan Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun berinisial Sk dan Her juga turut diamankan. Dari hasil pemeriksaan kedua warga Simalungun tersebut tidak terbukti memiliki Narkotika. Namun saat dites ternyata keduanya positif Narkoba,” beber Kasatres Narkoba.
Lanjut Kasat, terhadap kedua warga Simalungun itu diserahlan ke BNNK Batubara untuk menjalani Rehabilitasi medis. Sedangkan terhadap dua warga Desa Antara yang disita barang bukti Narkotika jenis sabu, dilanjutkan proses hukum. (Solong)