IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Satres Narkoba Polres Asahan Gagalkan Peredaran 18 Kg Sabu & 86.500 Butir Ekstasi Asal Malaysia

ASAHAN, TOPKOTA.co – Satuan Reserse Narkoba (Satres) Polres Asahan Polda Sumatera Utara berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 18 Kilo Gram dan 86.500 ribu butir pil Ekstasi diperairan lagu Asahan pada Minggu (3/11/2024) lalu.

Sabu dan pil ekstasi tersebut dibawa dari Malaysia menggunakan kapal ikan Pukat Tarik Mini yang didalamnya terdapat 1 Tekong Kapal dan 3 orang Anak Buah Kapal (ABK).

“Sabu dan ribuan pil ekstasi tersebut diamankan dari tengah laut perairan Asahan dan meringkus 4 orang pelaku yang berinisial AP (34), EA (33), AM (31) dan MY (33), “kata Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi didampingi Kasat Narkoba AKP Mulyoto dalam konferensi persnya, Senin (11/11/2024).

Afdhal Junaidi juga menjelaskan bahwa empat pelaku tersebut merupakan warga desa Air Joman Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan yang biasa berprofesi sebagai nelayan penangkap ikan.

“Dari hasil interogasi bahwa keempat pelaku merupakan suruhan dari bandar asal negara Malaysia berinisial Asung, “jelasnya.

AKBP Afdhal Junaidi juga menjelaskan bahwa menurut keterangan para pelaku. Sabu tersebut akan diantar kepada seseorang menunggu petunjuk bandar sabu berinisial Asung warga negara Malaysia.

“Keempat pelaku mendapat upah Rp 200 juta dan pelaku sudah kedua kali ini menjadi kurir sabu jaringan Malaysia menuju pelabuhan Bagan Asahan, “katanya.

Dikatakannya, bahwa keempat pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan saat diamankan dari perairan laut Asahan.

“Keempat pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup, “ujar AKBP Afdhal Junaidi menegaskan. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER