IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Satpol PP Sergai Akan Tutup Paksa Galian C yang Tidak Memiliki Izin

Galian C yang beroperasi di Desa Pematang Sijonam Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (4/10/2023). (Foto: Endang)

SERGAI, TOPKOTA.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) bersama unsur Muspika Perbaungan, akan menghentikan penambangan galian C di Desa Pematang Sijonam Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.

Kasat Satpol PP Serdang Bedagai Wahyudi mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan imbauan lisan kepada para penambang untuk menghentikan kegiatan penambangan, karena mereka tidak memiliki izin resmi.

Upaya ini dilakukan dalam pertemuan yang disaksikan oleh pihak Polres Serdang Bedagai dan Camat Perbaungan Fahmi.

Galian C yang beroperasi di Desa Pematang Sijonam Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (4/10/2023). (Foto: Endang)

Wahyudi juga mengingatkan penambang untuk mengurus surat izin terlebih dahulu dan menggunakan truk sesuai dengan kelas jalan. Namun, meski telah diberi peringatan, laporan terbaru menunjukkan bahwa penambang kembali beroperasi.

Sebagai respons terhadap ketidakpatuhan ini, Satpol PP akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan penutupan paksa terhadap penambangan galian C.

Langkah ini diambil karena penambang tidak mematuhi surat teguran sebelumnya.

Keberlanjutan pengoperasian galian C di Desa Pematang Sijonam akan menjadi perhatian penting dalam penegakan peraturan daerah di wilayah tersebut. (End)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER