SERGAI, TOPKOTA.co – Satpol PP Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) akan menindaklanjuti tidak adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis dampak Lingkungan (Amdal) dalam pengerjaan bangunan Gedung Kantor Agama Sei Rampah dan Pengadilan Negeri Sei Rampah yang menelan biaya diperkirakan mencapai Rp.47 Miliyar lebih dan bersumber dari Dipa APND tahun 2020- 2021.
“Untuk dua gedung tersebut tentunya akan ditinjau langsung dengan melakukan cek dan ricek ke lapangan. Selanjutnya, pihak kontraktor yang mengerjakan akan dipanggil dengan melayangkan surat kepihak penanggungjawab pekerjaan tersebut,” tegas Kasat Pol PP Serdang Bedagai (Sergai) Sumatera Utara (Sumut) Drs Fajar Simbolon MSi, Jum’at (22/1) via telepon selulernya.
Lanjutnya, mengurus IMB dan Amdal merupakan perintah dari Peraturan daerah (Perda) dan harus ditaati. “Jika memang tidak diurus maka pekerjaan tersebut akan distop sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan didaerah ini,” ujarnya.
Menindaklanjuti informasi yang tersiar diberbagai media tersebut terkait pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Agama Sei Rampah dan Pengadilan Negeri Sei Rampah berlokasi di Dusun I Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai, Fajar mengatakan akan segera menurunkan tim untuk melihat secara langsung ke lapangan dan memeriksa dokumennya.
Sedangkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMP2TSP) Sergai Dingin Saragih SIP yang dihubungi via telepon seluler Jum’at sore (22/1) mengungkapkan, bahwa dua bangunan itu sama sekali belum ada pengajuan permohonan untuk pengurus IMB.
“Padahal, pekerjaan sudah dimulai sejak Oktober 2020 yang lalu. Tapi, hingga kini belum ada sehelai kertaspun surat yang dikirimkan pihak kontraktor untuk pengajuan penerbitan IMB tersebut,” jelas Dingin.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Sergai Panisean Tambunan SE menjelaskan yang sama bahwa berkas untuk pengajuan penerbitan rekomndasi Amdal memang tidak ada hingga saat ini. (End)