SERGAI, TOPKOTA.co – Pembangunan pagar yang dilaksanakan oleh PT. Kaiousei Nusantara Abadi diatas lahan yang bukan miliknya (ilegal) lebih kurang seluas 4000 meter berlokasi di Dusun I Desa Sentang Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai),Sumatera Utara (Sumut),mendapat tanggapan serius dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Serdang Bedagai (Sat Pol PP Sergai). Pasalnya lahan tersebut bukan milik perusahaan.
Kasat Pol PP Sergai Drs. Fajar Simbolon M.Si secara tegas mengatakan informasi ini akan menjadi bahan baginya dan menurunkan personilnya untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi pembangunan.
Selanjutnya, jika ditemukan penyimpangan dalam izin untuk membangun pagar dan pabrik akan ditindaklanjuti untuk diproses lebih lanjut. Tegas Fajar, Jum’at (7/5/2021)
Rudiyono warga Kecamatan Teluk Mengkudu sangat mengharapkan Pemkab Sergai bersikap lebih jeli dalam mengeluarkan izin dan turut melakukan pengawasan di lapangan setelah izin dikeluarkan. (End)