BATUBARA, TOPKOTA.co – Satpas Polres Batu Bara melaksanakan kegiatan pelayanan penerbitan SIM baru, perpanjangan, dan peningkatan golongan di Kantor SATPAS Polres Batu Bara pada Rabu, 8 Oktober 2025.
Kegiatan ini dilakukan oleh personil SATPAS yang telah terlatih dan berpengalaman dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Masyarakat dapat mengurus SIM dengan mudah dan cepat melalui pelayanan yang disediakan oleh SATPAS Polres Batu Bara.
Proses penerbitan SIM dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
SATPAS Polres Batu Bara memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat tentang persyaratan pengurusan SIM dan melakukan proses pendaftaran, uji teori, dan uji praktik dengan baik.
Dengan pelayanan yang baik, SATPAS Polres Batu Bara berharap dapat membantu masyarakat dalam mengurus SIM dengan lebih mudah dan cepat.
Kasatlantas Polres Batu Bara, AKP Simon E. Simatupang, S.H., M.H., mengawasi langsung kegiatan pelayanan penerbitan SIM untuk memastikan bahwa pelayanan berjalan dengan lancar dan aman. (Solong)