MEDAN, TOPKOTA.co – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali meringkus seorang pria terduga tersangka pengedar narkotika jenis Pil Ekstasi di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Harjosari II, Medan Amplas.
Tersangka pengedar tersebut bernama Gilang Rinaldy Siregar (21) warga Jalan Antara, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Sumatera Utara.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr.Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan SIK, mengatakan pada hari Kamis (17/7/2025) sekira pukul 11.00 WIB petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Atas informasi tersebut petugas kita melakukan penyelidikan di TKP yamg dimaksud. Dan pada hari Senin (21/7/2025) sekira pukul 23.00 WIB petugas tersangka yang sedang berdiri di pinggir jalan dengan gerak gerik mencurigakan. Kemudian petugas mendekati tersangka, lalu melakukan penangkapan,” ujar AKBP Thommy kepada wartawan, Selasa (29/7/2025).
Lebih lanjut, ia menuturkan dihadapan tersangka, lalu petugas mengambil sebungkus plastik yang sebelumnya dibuang tersangka dan setelah diperiksa di dalam bungkus plastik tersebut petugas mendapatkan dua bungkus plastik klip berisi pecahan ekstasi warna ungu dan satu plastik klip berisikan pecahan ekstasi warna kuning, dengan total keseluruhan seberat 6,41 gram.
“Hasil dari interogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti yang disita dari tersangka adalah miliknya dimana tersangka mendapatkan ekstasi tersebut dari seorang laki-laki yang tidak dikenal berpakaian gojek atas arahan dari panggilan Radinal. Tersangka juga mengaku sudah 1 bulan menjadi penjual dan perantara jual beli ekstasi. Dan keuntungan keuntungan yang diperoleh tersangka adalah sebesar Rp.100 Ribu per bitir, ” sebutnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolrestabes Medan guna penyelidikan lebih lanjut.
“Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Ayu)