IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Satnarkoba Polres Simalungun Ringkus Pria Pemilik 13 Paket Sabu

SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Satnarkoba Polres Simalungun berhasil menangkap pria dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu, Selasa 17 Mei 2022, sekitar pukul 12.30 WIB.

Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono SH membenarkan informasi tersebut. “Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit II Ipda Rudi Hartono bersama Tim, yang sebelumnya ada informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Gg. Kamboja Kec. Tapian Dolok Kab. Simalungun sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba,” ucap Adi, Rabu(18/05/2022).

Selanjutnya, Ipda Rudi Hartono menjelaskan kronologi penangkapan. “Dari adanya informasi tersebut Kasat Narkoba meminta untuk Tim-II melakukan penyelidikan di lokasi yang sudah diinformasikan tersebut,” ujarnya.

Sesampainya di lokasi Tim melakukan penyelidikan, dan sekitar pukul 12.30 Wib, Tim melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah di Gg. Kamboja Lorong Cinta Kec. Tapian Dolok, Kab. Simalungun Provinsi Sumut.

Kegiatan tersebut didampingi oleh Gamot setempat. Dalam penggerebekan tersebut, Tim berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa yang mengaku berinisial AS (41) warga Gg. Kamboja Lorong Maju Kec. Tapian Dolok Kab. Simalungun Provinsi Sumut. Selanjutnya Tim melakukan penggeledahan badan, dan di sekitar kamarnya berhasil  menemukan barang bukti.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) kotak rokok merk Gudang Garam Surya yang didalamnya berisi 13 (tiga belas) bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) unit handphone merk Advan warna hitam dan uang sejumlah Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah).

Ketika dilakukan interogasi awal terhadap AS, ianya menerangkan bahwa diduga sabu-sabu tersebut adalah miliknya, yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Tapian Dolok.

“Saat ini, Tim langsung mengamankan TSK dan BB dengan membawa ke Mako Polres Simalungun untuk dilakukan pengembangan dan proses sidik selanjutnya,” ujar Rudi. (JN)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER