SERGAI, TOPKOTA.co – Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali membuktikan kesigapannya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Jumat, 15 November 2024, sekitar pukul 03.30 WIB, tim berhasil menangkap tersangka M I alias A P (28), warga Dusun IV Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai, di sebuah rumah kontrakan di Gang H. Syafi’i, Dusun I Dalu Sepuluh A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain tiga plastik klip transparan berisi sabu seberat 9,25 gram, uang tunai Rp35.000, lima plastik klip kosong, satu timbangan elektrik, dua ponsel, dua kartu ATM BCA, serta berbagai alat lain yang diduga terkait dengan aktivitas pengedaran narkotika.
Penangkapan ini berawal dari hasil interogasi terhadap Ilmiyadi, tersangka yang telah ditangkap sebelumnya. Ilmiyadi mengungkapkan bahwa narkotika jenis sabu yang diperolehnya berasal dari M I alias A P. Berdasarkan pengakuan ini, tim melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi lokasi M I di Tanjung Morawa.
Dalam penangkapan yang didampingi kakak kandung tersangka, polisi menemukan barang bukti narkotika yang menguatkan keterlibatan M I. Berdasarkan pengakuannya, narkotika tersebut didapatkan dari seseorang berinisial Y, warga Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, yang hingga kini masih dalam pengejaran pihak berwenang.
Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan, mewakili Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, SIK., MH., mengonfirmasi penangkapan ini. “Tersangka M I alias A P telah diamankan bersama barang bukti. Ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari rekannya berinisial Y yang masih dalam penelusuran,” ujar AKP Iwan.
Tersangka kini ditahan di Mapolres Sergai untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan barang bukti telah disita untuk diuji di laboratorium forensik. Penyelidikan terhadap jaringan pengedar lainnya juga terus dilakukan guna memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Polres Sergai.
Polres Sergai mengimbau masyarakat agar turut aktif memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib. (End)