SERGAI, TOPKOTA.co – Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dalam operasi yang berlangsung pada pukul 15.00 WIB di Mako Polres Serdang Bedagai. Dalam operasi ini, seorang tersangka berinisial RWU berhasil diamankan oleh petugas.
RWU, seorang pria berusia 35 tahun yang bekerja sebagai karyawan swasta, lahir di Medan pada 11 Januari 1989. Tersangka yang merupakan warga suku Pak Pak ini diduga terlibat dalam peredaran narkotika golongan I jenis sabu dan ekstasi.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan besar yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 100,53 gram. Selain itu, ditemukan juga satu bungkus plastik klip besar transparan yang berisikan 100 butir pil ekstasi berwarna hijau dengan berat kotor 36,80 gram yang dibalut dengan plastik warna hitam. Tidak hanya itu, petugas juga menyita satu unit handphone merek VIVO warna merah dan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi BK 5263 AHO.
Tersangka RWU tertangkap tangan tanpa hak melawan hukum memiliki, menguasai, dan atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan paling singkat 6 tahun, sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam press release yang disampaikan oleh Polres Serdang Bedagai, pihak kepolisian menegaskan komitmen mereka dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai. Penindakan tegas ini diharapkan dapat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan narkotika. (End)