BELAWAN, TOPKOTA.co – Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil meringkus 2 pelaku tindak pidana narkoba dalam kegiatan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di dua Lokasi pada Rabu (13/7). Lokasi yang menjadi sasaran penggrebekan antara lain Komplek Uka Lorong Gereja Kel. Terjun dan Jalan Pulau Sinabang Kel. Belawan Bahari.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH diwakili Wakapolres Kompol Sukarman SH pada saat konferensi pers mengatakan, bahwa kedua pelaku yang diamankan masing–masing PM (36) dari Komplek Uka dan FH (33) diamankan dari Jalan Sinabang.
“Untuk tersangka PM tidak ada ditemukan barang bukti narkotika padanya, namun saat dilakukan tes urine hasilnya positif menggunakan narkoba.” ungkap Wakapolres.
“Sementara untuk tersangka FH ditemukan barang bukti berupa 9 paket plastik klip berisi sabu dengan berat 9,92 gram, uang hasil penjualan sebesar Rp. 550.000, dan 1 buah dompet warna merah yang berisikan 1 buah pipet ujung runcing dan 45 plastik klip kosong,” sambungnya.
Didampingi Kasat Narkoba AKP Herison Manullang SH, Wakapolres menjelaskan bahwa saat ini kedua tersangka sudah dilakukan penyidikan dan terhadap tersangka yang tidak ada barang bukti akan dilakukan rehabilitasi di BNN Sumut.
“Perlu kami jelaskan bahwa Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan selama periode Januari sampai Juli 2022 telah melakukan sebanyak 22 kali GKN dan mengamankan sebanyak 111 tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba,” pungkas Wakapolres. (Tetty)