IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan Ciduk Bandar Sabu

MEDAN MARELAN, TOPKOTA.co – Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan terus melakukan upaya untuk menimalisir peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Kali ini salah seorang yang bernama Syaprizal alias Saf (47) warga Jalan Simpang Darmin Gang Keluarga Kelurahan Martubung Kecamatan Medan Labuhan diciduk Tim Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan saat hendak menjual barang haramnya kepada pelanggannya di Jalan Besi Putih Pasar XI Garapan Kelurahan Tanah 600 Kecamatan Medan Marelan, Selasa (28/7) sekitar pukul 14.00 Wib.

Kasat Narkoba AKP Juriadi Sembiring SH, Rabu (29/7) menerangkan, penangkapan pelaku berawal saat Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mendapat Informasi ada lokasi atau tempat yang sering dijadikan untuk bertransaksi dan mengedarkan narkoba jenis sabu.

“Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal melakukan lidik guna kepastian informasi. Saat melakukan lidik, Tim melihat seorang laki laki dengan gerak-gerik yang sangat mencurigakan,” ucap Kasat.

Petugas langsung melakukan penindakan dengan menangkap tersangka yang mengaku bernama  Syaprizal Alias Sap. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa1 buah dompet warna biru di dalam kantong belakang sebelah kiri celana pelaku.

“Dari penggeledahan kita menemukan barang bukti berupa 8 bungkus plastik klip sedang berisi sabu, 10 bungkus paket kecil  berisi sabu, dengan total barang bukti sebanyak 54 gram, 1 pipet runcing (sekop), 1 dompet warna biru dan 1 hp merk nokia biru,” jelas Juriadi.

Dari introgasi awal, Tersangka mengaku barang haran tersebut dibeli dari temannya berinisial D (DPO), sebanyak 1/2 ons seharga Rp 25.000.000. “Pelaku dan barang bukti sudah kita boyong ke Mapolres Pelabuhan Belawan guna pengusutan lebih lanjut,” terang mantan Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang tersebut.

Terhadap pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Psl 112 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun Penjara. “Terimakasih kepada masyarakat yang sudah berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian dalam upaya pemberantasan peredaran Narkotika, khususnya di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan,” pungkas Kasat. (Fen)