SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Simalungun bersama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) melaksanakan kegiatan penindakan hukum dengan sasaran khusus pengemudi angkutan barang/truck yang tidak menaati peraturan, membawa muatan di atas 8 ton dan tidak melewati Kota Parapat, Simpang Palang Jalan Jurusan P.Siantar – Parapat Kec. Dolok Panribuan Kab. Simalungun Provinsi Sumut, Selasa (22/2/2022)
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH SIK MH melalui Kanit Patroli Satlantas Polres Simalungun Ipda Rizal menjelaskan, bahwa kegiatan tersebut merupakan implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 75 tahun 2021 di Ruas Jalan Batas Kota P.Siantar – Parapat Nomor 065 (Simpang Palang).
“Tujuan Kegiatan pagi ini juga bertujuan untuk mewujudkan daerah Destinasi Super Prioritas yang aman dan tertib sehingga menjadi kebanggaan masyarakat Sumatera Utara dan Indonesia,” kata Rizal.
Lebih lanjut, Kanit Patroli menyampaikan hasil dari kegiatan tersebut bahwa mobil barang di atas 8 ton ke atas tidak ada yang melewati Kota Wisata Parapat dan dialihkan melalui Jalur Lingkar Luar Parapat (Simpang Palang-Simpang Sitahoan atau sebaliknya). Hal ini untuk mewujudkan Daerah Destinasi Wisata Parapat sehingga tidak lagi menimbulkan kemacetan di jalan menuju kota wisata Parapat,” ujar Ipda Rizal. (JN)