IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Satgas Penanganan Covid-19 Asahan Diskusikan Penerbitan Himbauan Bersama PPKM Level 3

ASAHAN, TOPKOTA.co – Bupati Asahan H Surya BSc selaku Ketua Satgas  Penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan pimpin diskusi penerbitan himbauan bersama aturan pemberlakuan kegiatan PPKM Level 3 pada masa pandemi Covid-19, di Aula Mawar Kantor Bupati Asahan, Senin (02/08/2021).

Draft himbauan bersama ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 tahun 2021, Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor  188.54/31/INST/2021 dan Intruksi Bupati Asahan Nomor 6-BPBD-Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Bupati Asahan mengatakan pada himbauan ini nantinya akan mengatur pedoman pelaksanaan kegiatan masyarakat, antara lain pelaksanaan kegiatan belajar mengajar yang dilakukan secara daring/online, aturan pelaksanaan kegiatan di tempat pekerjaan, aturan pelaksanaan kegiatan untuk para pedagang, aturan kegiatan makan/minum ditempat umum, aturan pelaksanaan kerja pada toko swalayan minimarket dan supermarket, aturan pelaksanaan tempat ibadah, aturan pelaksanaan kegiatan olahraga/pertandingan olahraga, aturan pelaksanaan resepsi pesta dan aturan lain-lainnya yang nantinya akan disepakati secara bersama dan menjadi himbauan bersama.

“Harapannya setiap rumah sakit dapat menyiapkan ketersedian BOR untuk pasien covid-19 dan kita berdoa agar wabah Covid-19 ini dapat segera hilang,” tutup Bupati.

Sementara, Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH berharap kepada setiap rumah sakit dapat melakukan pengawasan kepada pasien yang terpapar Covid-19 dan tetap melakukan koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan.

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan telah melakukan upaya-upaya agar angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Asahan menurun, diantaranya melakukan penegakan protokol kesehatan, melakukan operasi penyekatan dan menggelar Operasi Yustisi

“Untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Asahan, kita harus terus melaksanakan vaksinasi Covid-19 massal, menambah vaksinator, menyediakan obat anti virus dan memberikan himbauan kepada masyarakat tentang pentingnya menerapkan prokes Covid-19,” tegas Kapolres.

Dikesempatan ini juga, Dandim 0208/Asahan meminta agar setiap rumah sakit menyediakan 20-30 persen tempat tidur dari jumlah seluruh tempat tidur yang tersedia di rumah sakit untuk penanganan pasien yang terpapar Covid-19

Tampak hadir, Bupati Asahan, Wakil Bupati Asahan, Dandim 0208/Asahan, Kapolres Asahan, Kajari Kabupaten Asahan, Ketua PN Kisaran, mewakili Danlanal Tanjung Balai Asahan, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, OPD, beberapa Pimpinan Rumah Sakit di Kabupaten Asahan dan tamu undangan lainnya. (Dad)