IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Satgas Penanganan Covid-19 Asahan Diskusikan Penerbitan Himbauan Bersama PPKM Level 3

ASAHAN, TOPKOTA.co – Bupati Asahan H Surya BSc selaku Ketua Satgas  Penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan pimpin diskusi penerbitan himbauan bersama aturan pemberlakuan kegiatan PPKM Level 3 pada masa pandemi Covid-19, di Aula Mawar Kantor Bupati Asahan, Senin (02/08/2021).

Draft himbauan bersama ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 tahun 2021, Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor  188.54/31/INST/2021 dan Intruksi Bupati Asahan Nomor 6-BPBD-Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Bupati Asahan mengatakan pada himbauan ini nantinya akan mengatur pedoman pelaksanaan kegiatan masyarakat, antara lain pelaksanaan kegiatan belajar mengajar yang dilakukan secara daring/online, aturan pelaksanaan kegiatan di tempat pekerjaan, aturan pelaksanaan kegiatan untuk para pedagang, aturan kegiatan makan/minum ditempat umum, aturan pelaksanaan kerja pada toko swalayan minimarket dan supermarket, aturan pelaksanaan tempat ibadah, aturan pelaksanaan kegiatan olahraga/pertandingan olahraga, aturan pelaksanaan resepsi pesta dan aturan lain-lainnya yang nantinya akan disepakati secara bersama dan menjadi himbauan bersama.

BACA JUGA:  Upaya Kendalikan Harga Beras di Pasaran, Pemkab Asahan Salurkan Bantuan

“Harapannya setiap rumah sakit dapat menyiapkan ketersedian BOR untuk pasien covid-19 dan kita berdoa agar wabah Covid-19 ini dapat segera hilang,” tutup Bupati.

Sementara, Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH berharap kepada setiap rumah sakit dapat melakukan pengawasan kepada pasien yang terpapar Covid-19 dan tetap melakukan koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan.

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan telah melakukan upaya-upaya agar angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Asahan menurun, diantaranya melakukan penegakan protokol kesehatan, melakukan operasi penyekatan dan menggelar Operasi Yustisi

“Untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Asahan, kita harus terus melaksanakan vaksinasi Covid-19 massal, menambah vaksinator, menyediakan obat anti virus dan memberikan himbauan kepada masyarakat tentang pentingnya menerapkan prokes Covid-19,” tegas Kapolres.

Dikesempatan ini juga, Dandim 0208/Asahan meminta agar setiap rumah sakit menyediakan 20-30 persen tempat tidur dari jumlah seluruh tempat tidur yang tersedia di rumah sakit untuk penanganan pasien yang terpapar Covid-19

Tampak hadir, Bupati Asahan, Wakil Bupati Asahan, Dandim 0208/Asahan, Kapolres Asahan, Kajari Kabupaten Asahan, Ketua PN Kisaran, mewakili Danlanal Tanjung Balai Asahan, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, OPD, beberapa Pimpinan Rumah Sakit di Kabupaten Asahan dan tamu undangan lainnya. (Dad)

BACA JUGA:  Ini Harapan Bupati Asahan Pada Yayasan Nurul Ikhwan Islamic Boarding School